Perusahaan Wajib Menaikkan Upah, Jika Tidak Maka Akan Dikenakan Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mulai 1 Januari 2022 mendatang, Pemerintah Kota Pekanbaru telah memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 naik sebesar Rp71.704,1. Usulan ini disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus, ke Gubernur Riau Syamsuar.

Mengacu Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan, UMK tahun 2022 diusulkan naik sebesar Rp3.069.675,79. Angka ini naik sebesar Rp71.704,1 atau 2,39 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.997.971,69.

Dikatakan Firdaus melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, bahwa keputusan ini menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau Syamsuar.

“Jika di SK kan, nantinya UMK itu akan berlaku mulai 1 Januari 2022,” kata Jamal, dalam keterangannya.

“Jika sudah ditetapkan maka bisa diterapkan pada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru,” kata dia.

Ia mengatakan juga, jika ada yang berani melanggar aturan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi baik administrasi hingga pidana.

“Kalau perusahaan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan, wajib melaksanakan terhitung 1 Januari 2022,” kata Jamal.

“Jika ada yang melanggar dan tidak memberlakukan aturan yang telah ditetapkan, tentu kita berikan sanksi,” kata Abdul Jamal.

Jamal menyebutkan, bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun, maka perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan di Kota Pekanbaru.

“Kalau ada karyawan yang nantinya merasa dirugikan, laporkan segera ke Disnaker. Meskipun kita di lapangan juga terus melakukan pengawasan,” tegasnya lagi.

“Kita dinasker ada bidang pengawasan, jadi kita akan melihat apakah diterapkan atau tidak. Kalaupun kecolongan, silahkan saja laporkan ke Disnaker,” ungkapnya.

Masih dikatakan Jamal, UMK ini berlaku untuk orang yang bekerja 0-12 bulan. Kalau sudah di atas itu, maka perusahaan harus menerapkan skala upahnya, dan tentu akan lebih tinggi dari UMK.

“Mungkin masih ada karyawan yang gajinya masih Rp2 juta, silahkan laporkan. Nanti akan kita panggil perusahaannya, kita duduk bersama,” sambungnya.

Lebih lanjut, sanksi yang disebutkan Jamal bagi perusahaan yang mengindahkan aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi dan bahkan pidana. []

You May Also Like