Sejarah Menyematkan Gelar Haji di Depan Nama dan Dalilnya

ARASYNEWS.com — Haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji atau Hajjah.

Penyematan gelar haji (H.) atau hajjah (Hj.) di depan nama biasanya terlihat dilakukan jema’ah haji di Indonesia. Di dunia Islam Melayu bagian lain juga melakukan hal yang sama, seperti di Malaysia, Singapura, Brunei, dan bahkan Thailand Selatan.

Penyematan gelar ini dilakukan mereka yang telah melakukan perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci.

Baginda Nabi Muhammad tidak pernah melekatkan gelar Haji karena istilah tersebut tidak dikenal pada zaman Rasulullah dan para sahabat.

Diketahui, Rasulullah SAW melaksanakan ibadah haji sekali sebelum hijrah, dan berhaji lagi satu kali setelah hijrah, yaitu Haji Wada’, dan Beliau melaksanakan ibadah umrah empat kali.

Sebenarnya pelabelan gelar haji bukanlah bagian dari syariat Islam, melainkan tradisi budaya di Nusantara yang berakar dari kebijakan pemerintah kolonial untuk mengawasi pergerakan jema’ah.

Sejarah mencatat, gelar ini merupakan penanda dari pemerintah Hindia Belanda (sekitar tahun 1916) untuk memudahkan pengawasan terhadap tokoh-tokoh Islam yang baru pulang dari Tanah Suci, karena mereka dianggap berpotensi menggerakkan perlawanan pemberontakan.

Seiring berjalannya waktu dan hingga kini, mitos atau penanda pengawasan tersebut telah bergeser menjadi simbol penghormatan dan status sosial di masyarakat Indonesia.

Bagaimana pandangan Islam dan sejarahnya menyematkan gelar haji atau Hajjah yang kerap dipakai umat muslim di Indonesia usai menunaikan rukun Islam kelima.

Dikutip dari ahli Filolog UIN berpendapat, tradisi pemberian gelar haji tersebut sah-sah saja. Utamanya, gelar tersebut sudah menjadi tradisi turun menurun dan memiliki sejarah yang panjang bagi masyarakat muslim Indonesia. Mereka melalui perjalanan panjang menuju Tanah Suci bagi umat muslim di Indonesia. Dulunya ada perjuangan yang berat, harus mengarungi lautan, menerjang badai berbulan-bulan, menghindari perompak, hingga menjelajah gurun pasir untuk mencapai Ka’bah.

Meski demikian, Pengendali Teknis Ibadah Haji Kemenag mengatakan, pemberian gelar haji di depan nama sebaiknya tidak lantas melunturkan keikhlasan muslim dalam berhaji. Sebab, salah satu ciri haji mabrur adalah keikhlasan dan Muhsin (berbuat baik) sepanjang masa.

Haji mabrur adalah impian bagi para jema’ah haji yang berhasil menuntaskan ibadahnya. Ditambah lagi, orang yang hajinya mabrur diberi dan dijamin ganjaran yang besar.

Rasulullah SAW menuturkan,

الحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Artinya: “Haji yang mabrur tidak ada ganjarannya kecuali surga.” (HR Bukhari & Muslim)

Muhadir bin Haji Joll As-Sanariy dalam kitab Misbahud Duja Syarah Safinah An-Naja berpendapat, orang yang hajinya mabrur memiliki ciri yang bisa dilihat dari perbuatan orang tersebut. Mabrur ketika ia lebih baik daripada sebelumnya dan tidak melakukan perkara yang buruk usai melaksanakan ibadah haji hingga akhir hayatnya.

Penyematan gelar formal tersebut diciptakan pada masa penjajahan Belanda, bukan termasuk tuntunan dari Rasulullah SAW maupun sahabatnya. Bukan pemberian pihak otoritas di Tanah Suci.

Sejarah Gelar Haji

Gelar haji yang biasa digunakan masyarakat muslim di Indonesia pada kenyataannya merupakan warisan kolonialisme Belanda. Berdasarkan penuturan Asep, gelar haji pertama kali diterapkan pada 1916.

Pemberian gelar tersebut lahir dari kekhawatiran Belanda terhadap paham Pan-Islamisme. Paham ini dianggap biang kerok kerusuhan, keributan, dan semangat melakukan perlawanan pada penjajah Belanda.

Pemerintah kolonial beranggapan, para jema’ah haji terekspos paham yang dicetuskan Jamaluddin Al-Afghani tersebut saat berada di Makkah. Di zaman tersebut, pelaksanaan haji termasuk menuntut ilmu dengan total durasi 4 bulan.

Belum lagi, orang yang sudah menunaikan haji dianggap orang suci dan didengarkan masyarakat umum. Sehingga saat itu, Belanda khawatir mereka membawa pengaruh perlawanan bagi masyarakat lainnya.

Saat itu, pemerintah kolonial Belanda berusaha untuk membatasi jema’ah haji salah satunya dengan membuka Konsulat Jenderal pertama di Arabia pada 1872. Tugasnya mencatat pergerakan jema’ah dari Hindia Belanda dan mengharuskan mereka memakai gelar dan atribut pakaian haji agar mudah dikenali dan diawasi.

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, gelar haji dinilai penting dan membanggakan, mencerminkan status sosial tertentu, dan lainnya.

Tradisi menyematkan gelar haji di depan nama, tentu jangan sampai merusak keikhlasan berhaji. Karena salah satu ciri haji mabrur adalah menjadi orang yang ikhlas dan muhsin (berbuat baik) sepanjang masa, selalu menebar kedamaian, baik ketika maupun usai menunaikan ibadah haji.

Dalil dan Hukumnya

Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat.

Menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali ditemukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an.

Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?

Orang yang sedang melakukan ibadah haji, disebut Allah dalam Al-Qur’an dengan sebutan Haji. Allah berfirman,

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).

Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,

وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون

Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).

Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,

Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang. Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya atau pamer.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).

Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, gelar semacam ini diperbolehkan, terlepas dari kondisi batin jema’ah haji. Dengan beberapa alasan, yakni:

-Alasan keikhlasan dalam diri pribadi dan berlaku bagi semua ibadah yang dijalaninya. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.

-Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.

Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid; mereka peserta perang badar disebut dengan al-Badri, meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.

-Tidak ada dalil yang melarangnya. An-Nawawi mengatakan,

يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع

“Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).

Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat). Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakan rangkaian ibadah rukun Islam yang kelima sehingga mendapat gelar khusus Haji dan Hajjah.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like