ARASYNEWS.com, PEKANBARU — Selama 14 hari kedepan yang dimulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.
Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan dalam berlalu lintas di jalan. Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran di wilayah hukum kota Pekanbaru.
Disisi lain, diketahui juga, ini merupakan rangkaian kegiatan menjelang peringatan Hari Bhayangkara pada tahun 2026.
Dalam keterangannya, Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, menyebutkan tujuan digelarnya operasi ini untuk kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan bertanggung jawab saat berkendara.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan keselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar AKP Satrio, Ahad (7/6).
Dengan kepatuhan terhadap aturan berlalulintas menjadi faktor utama dalam menekan angka kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Ia juga menyebutkan, pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam operasi ini.
ETLE ini akan memantau pelanggaran di jalan dan sebagai instrumen utama dalam proses penegakan hukum.
Di Pekanbaru, saat ini sudah terpasang dan aktif puluhan ETLE di berbagai jalan protokol dan persimpangan.
Selain ETLE, penindakan juga dengan non-ETLE atau manual.
“Petugas akan memberikan teguran simpatik kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran ringan. Lebih mengutamakan edukasi, tapi terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Satrio.
Operasi ini bukan hanya pada titik-titik yang telah ditentukan, tapi juga ada patroli dan pengawasan ke tiap-tiap ruas jalan.
Lebih lanjut, ada 10 jenis sasaran prioritas dalam operasi patuh ini, yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat, penggunaan telepon seluler saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah, pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, yang marak saat ini, juga menjadi sasaran, yakni kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai aturan, penggunaan lampu rotator dan sirine yang bukan peruntukannya, serta pengemudi yang merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi selama berkendara.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tujuan utama operasi ini bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan,” sebut dia.
Diimbau juga, kepada para pengguna kendaraan untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan pajak kendaraan.
[]