Banyak Temuan Kendaraan Dinas dan Kendaraan Milik ASN yang Tidak Bayar Pajak

ARASYNEWS.com — Sebagai contoh tertib pajak dan sadar akan pajak kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan pribadi ASN diperiksa. Dan banyak temuan yang tidak bayar pajak.

Terkait hal ini pemerintah daerah melakukan penertiban dengan pemasangan stiker pada kendaraan tersebut.

Selain itu, pemasangan stiker kendaraan menunggak pajak ini sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat, sekaligus pembinaan dalam bentuk pencegahan agar kendaraan tidak terjaring saat pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang saat ini ditunda.

Hal ini diketahui dilakukan pemerintah kabupaten Agam. Dan ternyata bukan hanya Agam saja, tapi pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) juga diberlakukan di pemerintahan kota Pekanbaru

Langkah ini, dikutip dari keterangan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, dilakukan sebagai bentuk komitmen pemko dalam memberikan teladan kepada masyarakat sebelum mengajak warga memenuhi kewajiban perpajakan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikatakannya, upaya ini dilakukan mulai dari internal pemerintah dan kemudian masyarakat.

“Jangan sampai pemko mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan oleh pemerintah sendiri justru menunggak pajak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara berkala,” kata Wako Agung, dikutip Selasa (9/6).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Pemko tidak hanya mengecek kondisi kendaraan dinas, juga memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan milik ASN.

“Selain itu, kami turut mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Hal ini guna melihat potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pekanbaru,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada beberapa kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Dan terhadap temuan tersebut, pemko akan menerapkan sanksi tegas.

“Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut tidak boleh langsung digunakan. Ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan akan ada sanksi yang diterapkan, seperti larangan penggunaan kendaraan dinas selama satu bulan bagi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut hingga kewajiban pajaknya diselesaikan.

Selain pajak kendaraan, Pemko Pekanbaru juga mulai melakukan pendataan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kalangan ASN.

“Kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah rumah yang dimiliki pegawai pemko telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agung.

Salah satu opsi yang sedang disiapkan adalah penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga kewajiban perpajakan diselesaikan. Pemko ingin memberikan contoh yang baik.

“Sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” pungkas Walikota Pekanbaru.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like