ARASYNEWS.com, PEKANBARU — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Pekanbaru dan wilayah Riau akan diberlakukan pada 1 hingga 31 Agustus 2026.
Seluruh sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapus seratus persen. Tapi wajib pajak masih perlu melakukan pembayaran pokok pajak.
Bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pokok pajak selama 2 tahun atau lebih, diberikan keringanan dengan cukup membayar pokok pajak tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
Program ini berlaku secara serentak di seluruh unit pelayanan Samsat di Riau, termasuk di Kota Pekanbaru yang memiliki jumlah kendaraan menunggak terbanyak.
Wajib pajak diharuskan melampirkan KTP, STNK, dan dokumen kendaraan terkait ke kantor pelayanan Samsat terdekat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya meringankan beban masyarakat.
“Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus. Masa pelaksanaan yang terbatas ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan,” dikutip dari keterangan Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari, Senin (27/7).
Diketahui bahwa kebijakan ini dirancang sebagai bentuk insentif fiskal daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan.
Selain itu, melalui program ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus juga meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dalam program ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan signifikan bagi wajib pajak, terutama yang telah lama menunggak.
Keringanan yang diberikan meliputi:
-Penghapusan seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan
-Pembayaran cukup pada pokok pajak kendaraan
-Skema perhitungan ringan bagi penunggak lama.
“Wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.
Program ini diklaim sangat meringankan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Ke-69 Riau ini,” pungkasnya.
[]