Sudah 31 SPBU di Sumatera Barat kena Tindak dan Terguran Keras

ARASYNEWS.com — Sudah 31 SPBU kena teguran keras di wilayah provinsi Sumatera Barat. Ini terjadi sejak Januari hingga Agustus 2026.

Itu dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM di lembaga penyalur, khususnya BBM Subsidi.

Dalam keterangan yang dikutip, VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan Pertamina Persero tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM, khususnya yang berpotensi menyebabkan BBM subsidi tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Dilakukan ini untuk perbaikan dan memastikan
operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan. Tiap temuan dan laporan akan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (12/9).

31 SPBU tersebut yakni di Kota Padang sebanyak 8 SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan 5 SPBU, Kabupaten Dharmasraya 3 SPBU, Kabupaten Padang Pariaman 3 SPBU, Kabupaten Pasaman 2 SPBU, Kabupfaten Sijunjung 2 SPBU, serta masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

Dijelaskannya, temuan adalah dalam pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang.

Pengawasan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, serta pemanfaatan sistem digital dan CCTV di SPBU.

Langkah selanjutnya, SPBU-SPBU tersebut dilakukan pembinaan maupun sanksi. Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina memberikan Surat Peringatan dengan masa berlaku satu bulan serta dapat melakukan penghentian sementara penyaluran produk JBKP dan JBT kepada SPBU yang bersangkutan.

Sedangkan pelanggaran yang dinilai lebih serius atau memerlukan penanganan lebih lanjut, Pertamina dapat melakukan penghentian operasional hingga alih pengelolaan SPBU.

Tentang penindakan ini, disebutkan tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di wilayah sekitar.

Apabila terdapat SPBU yang dikenakan sanksi hingga penghentian operasional, Pertamina melakukan langkah antisipasi dengan melakukan build up stock pada SPBU-SPBU di sekitar lokasi

“Penindakan diberikan melalui proses. Kami dapat melakukan alih pengelolaan agar operasional SPBU dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” ungkapnya.

“Kami segera akan melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM dan kebutuhan energi di wilayah tersebut tetap terpenuhi,” jelas dia.

Lebih lanjut, Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional, memenuhi seluruh ketentuan kerja sama, serta memastikan penyaluran BBM dilakukan sesuai peruntukan.

Selain itu, juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi penyaluran BBM dengan menyampaikan informasi atau pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.

[]

You May Also Like