Akan Diusulkan, UMK Kota Pekanbaru Naik 2,39% Mulai Tahun 2022

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan mulai tahun 2022 upah minimum kota (UMK) Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar 2,39 persen. Kenaikan ini berlaku per 1 Januari 2022 jika disetujui pemerintah provinsi Riau.

Dikatakannya, naiknya UMK ini juga berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan.

“Kenaikan UMK ini dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta konsumsi rumah tangga masyarakat Kota Pekanbaru sesuai data dari Badan Pusat Statistik atau BPS,” kata Jamal, Jum’at (19/11).

“Ini berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, badan pusat statistik, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja atau buruh pada rapat kemarin,” terang dia.

Adapun keputusan rapat tersebut menetapkan UMK naik jadi Rp3.069.675 dari Rp2.997.971,69 UMK tahun 2021.

Ia mengatakan, nantinya, keputusan ini akan direkomendasikan dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi.

“Jika disetujui, maka keputusan ini akan diberlakukan per 1 Januari 2022,” tukasnya.

Lebih lanjut, Jamal menjelaskan, UMK ini adalah untuk orang yang bekerja 0-12 bulan. Sedangkan di atas itu, maka perusahaan harus menerapkan skala upahnya, dan tentu akan lebih tinggi dari UMK.

“Jika perusahaan masih membayar gaji karyawan bekerja di atas satu tahun namun gajinya masih UMR itu ada kesalahan. Jadi, UMK ini hanya diberlakukan bagi orang yang bekerja 0-12 bulan,” sebut Jamal.

Ia menambahkan, keputusan ini akan disampaikan ke gubernur Riau untuk diterbitkan SK.

“Biasanya SK ini keluar di awal Desember. Nanti, Gubernur yang akan mengeluarkan SK untuk UMK kabupaten/kota se-Provinsi Riau,” sebut dia lagi.

Pihaknya pun memastikan, jumlah UMK yang disampaikan ke pemerintah provinsi tidak berubah dari jumlah yang direkomendasikan. Karena hitungan kenaikan UMK ini dibahas bersama dengan dewan pengupahan dan BPS. []

You May Also Like