Dishub Pekanbaru Buka Pengaduan Layanan Parkir Terkait Jukir

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan untuk kota Pekanbaru saat ini, pelayanan parkir didukung dengan penggunaan teknologi dalam pembayaran parkir non tunai. Ini membuat wajah baru pelayanan perparkiran.

Dikatakannya, saat ini pihak ketiga mengelola parkir tepi jalan umum di sepanjang 88 ruas jalan. Dan lebih dari 500 juru parkir (jukir) yang telah diberdayakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Setiap juru parkir atau jukir di Kota Pekanbaru diwajibkan bekerja sesuai Standar Layanan Minimal (SMP). Dan jika ditemukan ad yang menyalahi aturan, maka warga bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub).

“Jukir wajib memberikan layanan tersebut kepada pengguna parkir. Sebab, perparkiran itu bersifat layanan,” kata Yuliarso, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (21/11/2021).

“Ini karena sistem perparkiran di Kota Pekanbaru sudah beralih menjadi jasa layanan parkir. Dimana, juru parkir telah memiliki standar layanan minimal (SPM) dan wajib memberikan layanan tersebut kepada pengguna parkir,” terang dia.

“Jika pengguna parkir merasa layanan yang diberikan tidak sesuai SPM, maka dapat melaporkan kepada Dinas Perhubungan. SPM yang dimaksud, seperti memiliki identitas yang jelas, membantu pengendara saat parkir dan meninggalkan parkir, menjemput pengendara dari parkiran saat hujan dengan payung dan memberikan karcis saat pembayaran tunai,” terangnya.

Yuliarso mengatakan pengguna layanan parkir bisa melapor melalui akun media sosial Dinas Perhubungan. Atau juga bisa menghubungi langsung di nomor 081266397770.

“Warga bisa melaporkan jika ada yang tidak sesuai SPM. Sampaikan juga lokasinya, kapan waktunya, dan siapa orangnya,” pungkas kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru. []

You May Also Like