Mantan Manager Bank BJB Cabang Pekanbaru Ditangkap, Bobol Rekening Rp3,2 Miliar

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mantan manager Bank BJB Cabang Pekanbaru berinisial IOG ditangkap karena telah membobol rekening nasabahnya sebesar Rp3,2 Miliar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menerangkan dalam konferensi pers, Kamis (24/6/2021), bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pada Januari 2020.

“Jadi IOG ini merupakan teman dekat dari korban yang bernama Arif Budiman. Tersangka memanfaatkan buku rekening korban yang diterimanya untuk melakukan transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro milik korban,” terang Sunarto, Kamis (24/6)

“Kejadian berawal pada Januari 2020, dimana korban mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya,” terang Sunarto.

“Atas dasar tersebut serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, hingga kemudian menaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan dari OJK,” terang dia.

“Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah,” jelasnya.

Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni IOG, yang merupakan mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

“Tersangka TDC selaku Teller inilah yang menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada IOG,” jelas dia.

Sunarto mengatakan atas kerjasama Polda Riau dengan Polda Metro Jaya, tersangka IOG ditangkap di Jakarta.

Tersangka selaku mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Pekanbaru yang telah diberhentikan pada bulan Maret 2019.

Sedangkan tersangka TDC tidak dilakukan penahanan, dengan alasan tidak mendapatkan keuntungan dan hanya diperintahkan saja oleh IOG.

Diterangkannya, tersangka sendiri mengambil cek dari beberapa rekening milik perusahaan yang dimiliki korban berupa PT. Palem Gunung Raya sebesar Rp400 juta, CV. Fyat Motor sebesar Rp 400,8 juta, CV. Putra Bungsu sebesar Rp 150 juta dan CV. Rizki Pratama sebesar Rp 2,250 miliar.

“Total kerugian Rp 3,200,8 miliar,” sebut Sunarto.

Sunarto mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tabungan di setiap Bank agar selalu mengecek uang dalam rekening, karena bisa saja memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank. []

You May Also Like