ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, dr. Arnaldo Eka Putra, disebutkan melakukan pelanggaran yang berat sehingga dilakukan pemberhentian jabatannya. Dan ia saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Pekanbaru.
Kabar ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
“Pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan hasilnya telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan sanksi disiplin yang akan diberikan,” ujar Indra Pomi Nasution dalam konferensi pers pada Selasa (12/11/2024).
“Melakukan pelanggaran yang ditemukan masuk kategori berat. Untuk sanksinya, nanti tergantung dari keputusan BKN,” tambahnya.
Kata Indra, tim khusus telah dibentuk untuk menyelidiki beberapa aspek pelanggaran yang dilakukan oleh dr Arnaldo, terutama terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola rumah sakit, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Tim menemukan sejumlah masalah, termasuk disiplin yang bersangkutan. Beberapa kali diundang untuk rapat maupun acara resmi tidak pernah hadir. Saat apel maupun kunjungan kerja. Dan ia juga sering tidak ada di tempat,” ungkapnya.
“Ada banyak laporan dan temuan mengenai tata kelola rumah sakit, khususnya dalam hal keuangan. Diduga ada kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan anggaran,” jelas Indra Pomi.
Selama proses pemeriksaan, Pemerintah Kota Pekanbaru menunjuk dr Dedy Khairul Ray sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSD Madani.
dr Dedy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Garuda di bawah Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, diharapkan dapat membawa pembenahan sementara di RSD Madani.
“Penunjukan Plh direktur sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada, mengacu pada ketentuan Menpan-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil. Jadi, tidak ada yang menyalahi aturan,” pungkas Indra. []