ARASYNEWS.com — Viral tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan gagasan Presiden RI Prabowo Subianto. Ada denda yang dikenakan jika mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.
Calon peserta harus menandatangani sebuah surat pernyataan.
Salah satu poin yang terdapat dalam surat pernyataan itu yang paling banyak dibahas adalah adanya sanksi berupa denda Rp100 juta bagi peserta.
Hal tersebut diunggah ke media sosial X oleh sat satu pengguna. Diunggah pada 13 Juni 2026.
Alhasil, tidak sedikit sejumlah peserta yang memilih mundur dari proses rekrutmen.
Dikutip dari akun X @/makaryo0, menyebut terdapat berbagai pertimbangan yang membuat sebagian calon manajer mengundurkan diri.
Pertimbangan tersebut mulai dari ketidakjelasan besaran gaji, kemungkinan penempatan di berbagai daerah, kewajiban menjalani pendidikan selama tiga bulan, hingga adanya ikatan dinas selama dua tahun.
“Wajib tandatangani surat pernyataan ini,” tulis akun tersebut sembari mengunggah dokumen yang disebut harus ditandatangani oleh calon manajer Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara itu, di berbagai daerah di Indonesia, koperasi ini ada yang telah selesai dibangun dan serta dioperasikan karena masih melakukan peninjauan dan persiapan lainnya agar nanti dapat beroperasi memenuhi kebutuhan masyarakat.
[]