Dana Zakat ASN Terkumpul Rp 1,4 Miliar, Disetor Hanya Rp 300 Juta

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dana zakat yang telah terkumpul dari pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen setiap bulannya telah berlangsung sekitar dua tahun. Ini sesuai instruksi Gubernur Riau.

Akan tetapi, dana yang seharusnya diserahkan ke Badan Amil Zakat tidak utuh jumlahnya. Diduga ada pemotongan oleh oknum pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, pun membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau. Dikatakannya ada oknum yang “menyunat” dana zakat itu yang berinisial M yang saat itu menjabat sebagai bendahara.

Diketahui, zakat ASN selama dua tahun terkumpul sebesar Rp1,4 miliar. Namun yang disetor ke Baznas Riau hanya Rp300 juta.

“Kejadian ini terjadi dua tahun lalu, dana Zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana Zakat pegawai ke Baznas,” ujar Syahrial Abdi, dalam keterangannya dikutip pada Rabu (2/2/2022).

Dijelaskan Syahrial, saat ini pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat. Dan selanjutnya Inspektorat yang akan menindaklanjuti anggaran dana tersebut mengalir kemana saja, dan berapa besar yang tidak diserahkan ke Baznas.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, dana Zakat itu kemana dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain. Yang jelas harus dikembalikan, termasuk sanksi yang akan diterimanya jika terbukti mengambil dana zakat tersebut. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” singkat Syahrial Abdi.

Ditempat terpisah, terkait hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengaku telah mendapat laporan dari Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi tentang dugaan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau.

“Itu sudah dilaporkan ke Pak Gubernur. Terkait itu Pak Gubernur sudah meminta agar inspektorat memeriksa. Maka sekarang kita praduga tak bersalah dulu, menunggu hasil pemeriksaan inspektorat,” kata SF Hariyanto, dikutip pada Rabu (2/3/2022).

“Saya merasa miris dan prihatin, kok masih ada yang macam begini begitu, sementara itu dana zakat. Apalagi saya dengar modusnya sampai memalsukan bukti setoran dana zakat. Ini kan luar biasa,” sebutnya.

“Artinya kalau itu memang terbukti, ini bukan main-main, jika terbukti bisa disanksi berat. Karena saya kan bekas Inspektur Investasi (Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR),” tambahnya.

SF Hariyanto meminta kepada Inspektorat Riau untuk mencari motif pemotongan dana zakat itu. Termasuk siapa saja yang terlibat dalam kasus itu, sebab menurut penilaiannya persoalan ini tidak mungkin berjalan sendiri.

“Biar itu nanti diungkapkan oleh Inspektorat, kita cari motifnya apa, sudah berapa lama dia lakukan, dan siapa saja yang terlibat. Itu kita tunggu hasil pemeriksaan auditor Inspektorat,” tegasnya lagi.

Ditanya sanksi bagi oknum ASN ini jika memang terbukti melakukan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau, SF Hariyanto mengatakan hal itu bisa diberikan namun masih menunggu motifnya seperti apa.

“Kita lihat dulu motifnya. Kalau itu untuk memperkaya dori sendiri, sementara sudah digaji dan menerima tunjangan dan ada juga uang pungut disitu, maka bisa kita lapor dan ada sanksi pidananya,” pungkasnya. []

You May Also Like