
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sektor parkir menjadi salah satu jenis usaha daerah yang dapat menambah PAD. Meski sebelumnya ada pro dan kontra, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru saat ini tengah terus mendata lokasi dan potensi parkir di kota Pekanbaru, dan bahkan berkemungkinan akan dinaikkan.
“Ini masih dalam proses untuk retribusi parkir tepi jalan umum di kota Pekanbaru. Kita terus dilakukan kajian-kajian,” kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, dikutip Rabu (3/2/2022).
Dikatakannya, setelah tim melakukan kajian mereka membuat kesimpulan untuk acuan kenaikan tarif. Ada sejumlah bahan pertimbangan yang diusulkan untuk kenaikan tarif parkir tepi jalan umum ini. Selain itu juga ada beberapa skenario yang diterapkan dalam kenaikan tarif parkir. Seperti menerapkan tarif progresif yang akan diberlakukan kenaikan setiap jam nya. Dan ada skenario yang kenaikannya menyeluruh di seluruh zona titik parkir dari tarif dasar.
Dikatakan Yuliarso, Dishub tengah berdiskusi dengan DPRD kota Pekanbaru membahas ini.
“Bagaimana pun juga masalah kebijakan ini kan perlu kita komunikasikan dan koordinasikan dengan pihak DPRD,” kata dia.
Lebih lanjut, diterangkannya, saat ini besaran tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua Rp1.000. Lalu untuk kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.
“Misalnya, tarif dasar sekarang kan seribu, dua ribu. Bisa jadi nantinya tarif dasar dua ribu dan tiga ribu. Nanti ada tarif progresif lagi di daerah tertentu. di dua jam nanti naiknya sampai maksimal Rp10 ribu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru
Hanya saja, Dishub belum merinci jumlah kenaikan nantinya. Namun, nantinya akan menyesuaikan seperti kota-kota besar lainnya.
“Jika di kota-kota besar, tarif dasar parkir sekitar 2-3 ribu. Kita akan ambil referensi beberapa kota yang kondisi dan karakternya sama dengan kota Pekanbaru,” pungkasnya. []