ARASYNEWS.COM – Tiga orang berkewarganegaraan Indonesia ditangkap petugas kepolisian Makkah. Mereka diamankan dengan tuduhan melakukan penipuan dengan menyebarkan iklan layanan haji fiktif dan menyesatkan melalui media sosial.
Diketahui, mereka merupakan pendatang (residen/mukimin).
“Mereka (3 orang WNI) kemudian ditahan dan telah diambil tindakan hukum yang diperlukan, serta diserahkan ke kejaksaan,” kata Departemen Keamanan Umum, dalam pernyataan yang tertulis pada Rabu (29/4).
Selain itu, pihak keamanan Arab Saudi juga menyita sejumlah uang, perangkat komputer, serta kartu haji palsu.

Dalam video penyergapan yang beredar, terlihat sejumlah personil kepolisian berpakaian lengkap dan berseragam khusus datang dan mengamankan tiga orang di dalam sebuah tempat. Tidak ada perlawanan.
Pelaku ada yang mengenakan pakaian seragam berwarna coklat dan ada emblem merah putih di lengan baju dan topi.
Juga terlihat sejumlah uang kertas rupiah di dalam laci meja yang diambil. Ada juga perangkat komputer dan dokumen-dokumen seperti sertifikat, dan lainnya.
Pihak Arab Saudi akan terus mengintensifkan patroli di dunia maya untuk memberantas haji ilegal sebulan jelang puncak haji.
Hukuman bagi pelanggar peraturan dan instruksi haji cukup berat, mulai denda ratusan juta rupiah, penjara, deportasi hingga black list masuk Saudi 10 tahun.
Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah haji bagi pemegang izin/permit haji yang sah bagi jemaah domestik dan visa haji bagi jemaah luar negeri. Berdasar izin dan visa haji itu kemudikan dikeluarkan kartu Nusuk Haji, syarat masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci lainnya.
Mereka yang masuk dan tinggal di Makkah tanpa izin yang sah pada musim haji juga menjadi sasaran petugas kepolisian.
[]