Kasus Polwan Aniaya Warga di Pekanbaru Berakhir Damai, Tapi Brigadir IDR Tetap Dihukum Demosi 2 Tahun

ARASYNEWS.COM. PEKANBARU – Kasus seorang polisi wanita (Polwan) di Pekanbaru yang sempat heboh, akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat sepakat mengakhiri perkara setelah korban mencabut laporannya.

Akan tetapi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau telah menyidangkan oknum Polwan aniaya warga. Brigadir IDR (Ira Delfia Roza) tetap dijatuhi hukuman, diantaranya penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun atau demosi 2 tahun.

”Korban Riri Aprilia Kartini sudah mencabut laporannya. Jadi unsur restorative justise sudah terpenuhi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, dalam keterangannya yang dikutip pada Jum’at (14/10/2022).

Pencabutan laporan sudah dilakukan oleh Riri pada hari Senin (10/10/2022). Saat pencabutan laporan juga dihadiri oleh tersangka Brigadir IDR dan ibunya, YUL.

Meski berakhir damai, namun Brigadir IDR juga menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Riau dan susah menghasilkan putusan dengan hasil Brigadir IDR dinyatakan bersalah.

Kabid Propam Polda Riau Komisaris Besar Johanes Setiawan menjelaskan, sidang etik Polwan aniaya perempuan, Riri Aprilia Kartin itu, selesai pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Johanes menjelaskan, ada ragam sanksi terhadap Brigadir IDR. Mulai dari sanksi etika hingga sanksi administratif di kepolisian.

”Brigadir IDR sudah diputuskan bahwa yang bersangkutan bersalah karena perilaku pelaku tergolong perbuatan tercela dan dikenai sanksi etik,” ujar Kabid Propam Polda Kombes Johanes Setiawan.

Karena itu pelaku diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan Komisi Kode Etik Profesi dan secara tulisan ke pimpinan Polri.

”Pelanggar juga wajib untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Johanes Setiawan.

Sedangkan untuk sanksi administrasi, Brigadir IDR dikenakan demosi 2 tahun dan ditunda kenaikan pangkat selama dua tahun.

“Selanjutnya pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” ujar Johanes.

Terkait sanksi administratif, majelis sidang etik menjatuhkan demosi selama 2 tahun di dinas kepolisian.

“Kemudian tunda kenaikan pangkat selama 2 tahun,” pungkasnya.

Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira Delfia Roza dan ibunya YUL ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.

Alasan lakukan pemukulan

Sebelumnya, pengakuan korban penganiayaan ini viral di media sosial. Melalui akun instagramnya, korban memperlihatkan bekas penganiayaan berupa luka lebam di sejumlah tubuhnya.

“Bagian kepala aku sampai sekarang sakit banget. Leher aku nggak bisa lihat kiri kanan,” tulis korban di akun pribadinya.

Riri menceritakan, penganiayaan terjadi pada 21 September 2022 malam. Lokasinya di kontrakan korban di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat kejadian, adik sang Polwan berinisial R ada di kontrakannya. Polwan dan ibunya masuk secara paksa ke kontrakan korban dan menganiaya korban hingga ke kamar.

Penganiayaan ini berawal dari hubungan tak direstui antara korban dengan R. Keduanya sudah tiga tahun pacaran, sering putus nyambung, dan selalu mendapat rintangan dari keluarga Polwan.

Tidak diketahui kenapa hubungan ini tak direstui. Padahal dalam penelusuran, keduanya sama-sama masih sendiri, meskipun korban sebelumnya pernah menikah tapi akhirnya cerai. []

You May Also Like