
ARASYNEWSCOM, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, Rabu (30/3/2022).
Pada sidang vonis yang sempat tertunda tersebut, Ketua Majelis Hakim Estiono dalam putusannya menyebutkan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21) mahasiswi Hubungan Internasional FISIP Unri.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiono. Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim berada di PN Pekanbaru bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Polda Riau.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider. Tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,” kata hakim.
Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut.
“Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan,” ujar Hakim ketua, Estiono,l.
Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan
“Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, terdakwa Syafri Harto tidak membantah sedikitpun dan pihak JPU akan pikir pikir dahulu terhadap keputusan hakim.

Sebelumnya, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).
JPU menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
Kemudian, terrdakwa dibebankan membayar uang pengganti yang sudah dikeluarkan oleh Lamanda (korban), berdasarkan penghitungan korban bersama LPSK sebesar Rp10.772.000
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Akhirnya, barang bukti milik korban dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, kasus ini juga mencuat ke ranah hukum, setelah korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak. []