ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Di beberapa ruas jalan pusat keramaian di Ibukota Provinsi Riau, terpasang baliho mendukung Joko Widodo alias Jokowi. Baliho ini dinilai sebagai bentuk wacana merusakkan konstitusi masa jabatan Presiden RI.
Tertulis pada baliho tersebut dengan hastag harapan rakyat Indonesia dan 2024 setia bersama Jokowi.
Terpantau di lapangan, baliho ini terpampang di simpang empat Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Mal Ska). Ada juga dipasang di titik Jalan Jenderal Sudirman (TMP). Serta di Simpang Gapura Stadion Utama Riau.
Di baliho atau spanduk yang terpasang itu ada logo dan bertuliskan Koalisi Bersama Rakyat (Kobar), dari Relawan Indonesia Sumatra untuk Jokowi (RIsatu).
Inti dari baliho dan spanduk ini seakan mendukung Jokowi untuk melanjutkan masa kepemimpinannya dan wacana masa jabatan Jokowi untuk tiga periode, serta wacana menunda pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir, pro kontra penundaan Pemilu tahun 2024 memang mulai diperdebatkan. Adanya beberapa usulan penundaan Pemilu dari beberapa Ketum Parpol, dibalas dengan serius pula oleh beberapa ketum Parpol lain yang tidak setuju.
Spanduk tersebut tampil dengan wajah Jokowi dan ada tulisan #2024setiabersamaJokowi. Adapun dalam spanduk tersebut tertulis Koalisi Bersama Rakyat (Kobar), dan Relawan Indonesia Sumatra untuk Jokowi (RIsatu).
“Rakyat butuh presiden yang kerja nyata. Ayo dukung Jokowi 3 periode. #suarakanaspirasirakyat,” tertulis di spanduk tersebut.
Diketahui, isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir pada Maret. Ini menyusul pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.
Jokowi pun kembali bersuara keras. Ia menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip.
Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.
Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Biarkan Pemilu Ditunda
Banyak masyarakat Indonesia dan pengamat politik yang menyindir dengan wacana ini. Sindiran keras ini bahkan beredar diberbagai jejaring media sosial. Salah satunya pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Denny Indrayana menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan jika membiarkan atau terlibat dalam pembatalan Pemilu 2024. Hal itu ia sampaikan merespons wacana penundaan pesta demokrasi digulirkan sejumlah elite partai politik.
Denny menyampaikan sikap membiarkan pemilu ditunda melanggar sejumlah pasal dalam konstitusi UUD 1945. Dia mengingatkan presiden dapat dimakzulkan jika mengkhianati konstitusi.
“Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi -terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya- menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan,” kata Denny melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Denny mengaku kecewa saat Jokowi membiarkan sejumlah elite politik berwacana soal penundaan Pemilu 2024. Ia juga tak habis pikir saat Jokowi menyebut pendapat menunda pemilu sebagai bagian dari demokrasi.
Ia menyebut sikap Jokowi terhadap wacana ini mendua. Dia khawatir pembiaran yang dilakukan Jokowi justru memberi kesempatan pikiran liar membatalkan Pemilu 2024 mengalir.
Denny berharap Jokowi bersikap tegas menolak pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut Denny, langkah itu harus dilakukan segera agar wacana tak terus berkembang.
“Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK dan melanggar konstitusi karena membiarkan -apalagi mempelopori pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Sejumlah elite politik mewacanakan pembatalan Pemilu 2024. Wacana itu bergulir sejak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin membahasnya.
Dia berpendapat kondisi Indonesia belum pulih karena pandemi Covid-19. Menurut Imin, perlu ada penggeseran tahun pelaksanaan pemilu. Pernyataan itu mendapat dukungan dari beberapa elite politik, seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. []