Bukan Tak Berani, Polda Riau Tak Mau Tangani Laporan Terhadap Menteri Agama RI

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sejumlah pihak, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi pemuda, melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dan laporan ini disampaikan ke Polda Riau. Laporan ini terkait surat edaran pengeras suara masjid dan musholla serta adanya ilustrasi gonggongan anjing yang dikaitkan dengan suara dari masjid dan musholla.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau juga menerbitkan Surat Tanda Laporan Polisi (STPL) terhadap laporan Menag Yaqut itu.

Lantas bagaimana perkembangannya kasusnya, apakah sudah ada pihak yang dipanggil?

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak mau menangani kasus ini.

Hal ini terkesan Polda Riau tidak berani menangani kasus terhadap laporan Menag RI. Tapi Sunarto mengatakan sudah dilimpahkan.

“Sudah dilimpahkan perkaranya ke Mabes Polri,” singkat Sunarto, dikutip Selasa (8/3/2022).

Sebelumnya, Menag Yaqut dilaporkan oleh tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus ke Polda Riau pada 25 dan 26 Februari 2022. Dia datang ke Polda Riau bersama warga lainnya, Saleh, bersama kuasa hukumnya.

Mantan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia itu datang membuat pengaduan masyarakat secara lisan dan tertulis terhadap Menag Yaqut terkait ilustrasi pengeras suara masjid dan gonggongan anjing.

Azlaini menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mendukung laporan ini dan menyebut bersedia menjadi saksi ahli.

“Sudah deal, dia (Roy) bersedia datang menjadi saksi ahli karena diakan ahli dalam bidang IT,” jelas Azlaini.

Dukungan Roy Suryo

Azlaini mengaku berteman baik dengan Roy Suryo dan sudah lama mengenalnya. Dia pun berharap Polda Riau bisa menindaklanjuti laporannya nanti tanpa harus melihat objek yang dilaporkan itu pejabat negara.

“Saya yakin Polda Riau netral dan profesional,” jelas Azlaini.

Azlaini yakin laporannya tidak ditolak karena locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di Pekanbaru. Beda dengan laporan Roy ke Polda Metro Jaya yang ditolak karena kejadiannya tidak di Jakarta.

“Untuk alasan locus tidak akan ditolak, entahlah kalau ada alasan lain nanti,” sebut Azlaini.

Sebelumnya, laporan serupa juga dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Kemudian ada juga laporan dari Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Di sisi lain, majelis kerapatan adat LAM Riau sudah membuat pernyataan terkait ucapan Menag Yaqut. LAM menyatakan akan mendukung setiap pihak yang membawa kasus ini ke penegak hukum.

LAM Riau juga meminta Presiden Joko Widodo sebagai Datuk Setia Amanah Negara (gelar adat dari LAM) untuk mengevaluasi dan menelaah lagi posisi Yaqut sebagai Menteri Agama.

Tapi, hukum ini seakan terlihat sebelah pihak terutama yang mengangkut tentang Islam dan Muslim. Hal ini dapat terasa sejak rezim pemerintahan saat ini.

Roy Suryo malahan dilaporkan atas pencemaran nama baik. Dan pelapor-pelapor lainnya juga banyak ditolak Polri dan Mahkamah konstitusi, hingga kejaksaan. []

You May Also Like