3 Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri jadi Tersangka

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri (BRK) dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ada tiga orang yang masuk dalam kasus pidana perbankan.

Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Marvelous, dalam keterangannya menyebutkan ketiganya kini masuk tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan dari Penyidik (Polri) sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum.

“Sejauh ini, ada tiga Pimpinan Cabang BRK. Ini masih dugaan tindak pidana perbankan. Berkasnya sudah diterima dan tengah diproses,” kata Mervel dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Kasus ini sudah beredar beberapa pekan lalu. Dan pihak kepolisian sendiri masih belum berkomentar terkait kasus ini ketika ditanyakan sepekan lalu, terkait apakah kasus ini terkait Kick Back (KB) alias Penerimaan Komisi Asuransi (Fee Based Income) Kredit Konsumer di Bank Riau Kepri yang diduga tak hanya dilakukan secara berjamaah lebih dari 3 orang. Pasalnya, beredar kabar, 3 tersangka tersebut sudah ditahan Penyidik.

Sedangkan, bank kebanggaan Pemerintah provinsi Riau ini sendiri saat ini sedang melakukan upaya Konversi dari Bank Konvensional ke Bank Syariah. []

You May Also Like