ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sejumlah tempat usaha yang langgar aturan dalam penetapan PPKM sebelumnya akan dikenakan sanksi penutupan hingga denda jutaan rupiah, tapi tidak yang dialami KTV CE7 di Jalan Cempaka di kota Pekanbaru.
Meskipun terbukti masih beroperasi dalam pemberlakuan PPKM Mikro di kota Pekanbaru, denda yang dikenakan hanya sebesar Rp 500 ribu. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (19/7/2021).
“Sudah kita kenakan sanksi. Sanksi sudah dibayar tadi. Administrasi Rp500 Ribu kemudian teguran tertulis,” kata Iwan, Senin (19/7)
Disebutkannya, manajemen telah membuktikan bahwa CE7 melanggar aturan lantaran beroperasi saat pengetatan PPKM Mikro pada Sabtu malam kemarin.
Menurutnya, sanksi itu berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar Prokes. Ia mengungkap, KTV CE7 melanggar pasal 6 Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Karena kita dalam masa pengetatan PPKM Mikro, kan tidak boleh dia beroperasi. Itu yang dilanggar dia. Makanya kita kenakan sanksi. Sesuai pasal 10 huruf 1. Sanksinya adalah teguran tertulis dan sanksi administrasi denda sebesar Rp500 ribu. Itu sudah kita tetapkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika KTV CE7 buka lagi, baru nanti penutupan sementara. Tapi lanjutnya, sejauh ini sudah dicek, tempat hiburan malam itu sudah tutup.
“Mudah-mudahan mereka tutup selamanya,” imbuhnya.
Lanjutnya, sesuai surat edaran, selama masa pengetatan PPKM Mikro sampai tanggal 20 memang harus tutup. “Makanya waktu razia itu, mereka ketahuan buka langsung kita berikan sanksi,” jelasnya. []