Tentang Persoalan Parkir, Pj Walikota Akan Kaji Ulang

ARASYNEWS.COM – Parkir di kota Pekanbaru menjadi banyak perbincangan, mulai dari juru parkirnya, lokasi-lokasinya, hingga pada protes baik dari masyarakat dan pelaku usaha.

Terkait ini, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang baru beberapa hari menjabat, menyebutkan membahas lebih dalam persoalan ini.

“Saya sudah berkoordinasi. Nanti saya akan bicarakan secara teknis dengan pihak-pihak terkait, khususnya membahas parkir,” ucap Pj Walikota Risnandar dalam keterangannya yang dikutip.

Retribusi parkir ini telah mengalami perubahan sesuai aturan daerah yang diterbitkan.

Dalam Perda kota Pekanbaru, nomor 1 tahun 2024 adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diterapkan Pemko Pekanbaru.

Perda ini menyebutkan adanya perubahan tarif parkir untuk area pasar tradisional.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, mengatakan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Jadi, lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum,” kata dia.

Penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif larkir dalam pasar berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.

Untuk penerapannya di pasar tradisional, baru akan diberikan pada bulan Mei 2024. Dan penerapan tarif tersebut untuk pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag. []

You May Also Like