Operasi Patuh 2026 Ditunda, Sejumlah Pemerintah Daerah Minta Kendaraan ASN Diperiksa

ARASYNEWS.com — Sehubungan dengan pelaksanaan operasi patuh 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai 8 hingga 21 Juni 2026, Korlantas Polri menyampaikan penundaan pelaksanaannya dan serentak se-Indonesia.

Disampaikan juga, agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas.

“Kita tunda, Polri sedang konsentrasi fokus Hari Bhayangkara,” dikutip dari keterangan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Senin (8/6).

Adapun puncak hari Bhayangkara yang ke-80 akan dilangsungkan pada 1 Juli 2026.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, pelaksanaan untuk di Riau, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 juga turut mengalami penyesuaian jadwal sambil menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri terkait waktu pelaksanaan yang baru.

Meski ditunda, penegakan hukum dalam berlalu lintas tetap berjalan. Seluruh kegiatan preemtif, preventif, edukatif, serta penegakan hukum tetap berjalan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Provinsi Riau.

Untuk sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile masih tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE maupun ditemukan petugas di lapangan tetap dapat ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditlantas Polda Riau juga terus mengintensifkan berbagai kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, pelajar, komunitas kendaraan bermotor, hingga pengguna jalan lainnya sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Masyarakat diimbau untuk tidak salah memahami penundaan operasi tersebut. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus tetap menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya saat berlangsungnya operasi kepolisian.

Disisi lain, sejumlah pemerintah di daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satlantas, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan UPT Samsat tetap melaksanakan pengecekan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di lingkungan pemerintah.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan ASN terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan kemudahan layanan melalui penyediaan Samsat Keliling di lokasi pengecekan.

Hal ini juga sebagai edukasi agar patuh dan taat membayar pajak.

Pengecekan menyasar sampel kendaraan ASN di lingkungan pemerintah.

Sasaran penindakan meliputi kelengkapan SIM, STNK, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, penggunaan helm, serta kelengkapan kendaraan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like