Pemerintah Usul Kenaikan Biaya Haji untuk Tahun 2027

ARASYNEWS.com — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2027 atau 1448 H naik menjadi Rp 107.340.172,02 per jema’ah.

Angka tersebut naik Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH pada 2026 yang sebesar Rp 87.409.365,45.

Dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, Irfan menjelaskan bahwa usulan kenaikan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dan juga nilai tukar riyal Arab Saudi.

“Ini dengan asumsi perbandingan nilai tukar rupiah terhadap dolar sebesar Rp 17.500 dan terhadap riyal Saudi Rp 4.666,67,” kata Menhaj, dikutip Sabtu (11/7).

Namun, kenaikan usulan biaya haji 2027, kata dia, tidak hanya dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah, pemerintah juga memperhitungkan meningkatnya biaya penerbangan, tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan bagi jema’ah.

Sejumlah komponen lain turut menjadi faktor penyesuaian biaya, di antaranya penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jema’ah batal ganti.

“Kenaikan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan efisiensi, pelayanan, kualitas,
“Perubahan ini dilakukan dengan asumsi beberapa faktor, antara lain karena nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi, biaya transportasi darat, layanan masyar, pelayanan kesehatan, penyediaan konsumsi RTE, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi, dan pembayaran visa,” jelasnya.

Kendati demikian, pemerintah tetap mengusulkan skema pembiayaan agar beban yang ditanggung langsung oleh jemaah tetap berada pada tingkat yang terjangkau.

Dalam skema tersebut, sebesar 40 persen biaya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah, sedangkan 60 persen sisanya ditopang oleh nilai manfaat dana haji.

Meski usulkan kenaikan BPIH 2027, kata dia, jema’ah nantinya diperkirakan hanya menanggung sekitar 30 persen (sekitar Rp 42 juta). Sementara sisanya ditutupi oleh nilai manfaat dana haji.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like