ARASYNEWS.com — Beredar luas di berbagai media yang menyebutkan bahwa DPR RI menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Banyak yang percaya RUU ini dihentikan, sehingga menimbulkan pertentangan dan sindiran hingga kritik terhadap anggota dewan. Bukan hanya itu saja, berbagai ajakan juga menyampaikan agar rakyat tidak lagi perlu membayar pajak.
Sebelumnya, pengajuan RUU Perampasan Aset yang diajukan oleh Presiden Prabowo kepada DPR selaku Yudikatif.
“DPR resmi tolak pengesahan RUU Perampasan Aset yang diajukan Presiden Prabowo dalam rapat paripurna terakhir,” dikutip dari media sosial.
Konten dan unggahan hingga pemberitaan tersebut beredar luas dan menarik perhatian warganet. Berbagai narasi juga bermunculan hingga saat ini.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata klaim penolakan oleh DPR itu tidak sepenuhnya benar.
RUU Perampasan Aset disebut masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan belum ada keputusan resmi yang menyatakan RUU tersebut ditolak.
Pembahasan itu masih dalam agenda yang akan dibahas.
Komisi III DPR RI juga menyatakan bahwa isu penolakan pengesahan RUU Perampasan Aset yang beredar di masyarakat itu tidak benar. RUU ini akan menjadi regulasi baru yang memerlukan landasan hukum yang kuat, sehingga membutuhkan kajian yang teliti dan mendalam.
Selain itu, juga tidak ditemukan bukti bahwa DPR pernah mengeluarkan keputusan dalam rapat paripurna untuk menolak RUU tersebut.
Lebih jauh, foto yang diunggah yang digunakan dalam konten tersebut juga tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan.
Berdasarkan penulusuran menggunakan Google Reverse Image, foto yang dipakai dalam konten viral merupakan dokumentasi saat DPR dan beberapa perwakilan musisi bertemu serta membahas revisi UU Hak Cipta. Artinya, visual yang digunakan dalam konten ini tidak relevan dan menyesatkan.

Sementara itu, dikutip dari keterangan Komdigi, menyebutkan bahwa hal itu tidaklah benar. Unggahan di media sosial yang menampilkan narasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diminta Presiden Prabowo. Pembentukan undang-undang ini telah ditunggu publik sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Faktanya, narasi tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari idntimes.com, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, menegaskan narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang disiapkan oleh Komisi III dan secara intens menggelar pembahasan bersama pakar, akademisi, NGO, praktisi serta publik untuk memastikan aturan adil dan transparan dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut. jadi, sampai saat ini tidak ada keterangan resmi dari DPR bahwa RUU Perampasan Aset dibatalkan.
Akan tetapi, tidak diketahui pasti kapan akan dibahas dan disahkan, karena masih dalam kajian yang salah satunya pelanggaran HAM.
Sementara itu, perilaku korupsi yang dilakukan koruptor tentunya juga melanggar UU dan menyengsarakan orang banyak.
[]