ARASYNEWS.com — Kasus korupsi kali ini terjadi di Jawa Timur, Indonesia, tepatnya di kebun binatang Surabaya (KBS). Satwa-satwa terlihat sakit, kurus dan bahkan ada yang dikabarkan mati, karena uang anggaran untuk pakan dikorupsi.
Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA).

Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebutkan bahwa tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026. Diduga, korupsi dilakukan selama periode 2016-2024.
Dalam keterangan dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, mengatakan, salah satu modus yang dilakukan CA adalah mark up anggaran pakan satwa.
Jumlah pakan yang sebenarnya diberikan ke satwa dikurangi, namun laporan pertanggungjawabannya direkayasa dan dibuat seolah-olah sesuai.
“Karena salah satu modusnya adalah tentang pakan satwa. Pakannya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat dengan sebenarnya dengan mark up,” kata Gede di Kejati Jatim, pada Kamis (23/7).
CA melakukan hal ini berkelanjutan bertahun-tahun. Sehingga satwa yang ada di kebun binatang mengalami penurunan kesehatan, kurus, dan mati.
“Bukan hanya berdampak pada satwa, juga pada wahana di kebun binatang dan fasilitas untuk satwa,” kata dia.
Diketahui, CA pernah menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016 hingga 2024. Diduga selama menjabat menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan uang anggaran untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan pribadi.
CA dengan jabatannya memerintahkan bawahan di bagian keuangan untuk mengeluarkan uang anggaran dan memerintahkan untuk membuat pertanggungjawaban pengeluaran anggaran pada PD TS KBS agar seolah-olah uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Dikatakan Gede, diduga orang dibagian keuangan (MN selaku direktur keuangan) juga ikut terlibat.
Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60. Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp10,2 miliar. Angka itu pun masih hitungan sementara,” kata Gede.
Gede juga menerangkan bahwa CA merangkap banyak posisi strategis di PD TS KBS, seperti Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Keuangan. Sehingga memudahkannya untuk mengelola pengeluaran.
Gede menjelaskan, dari total kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar, ada sekitar Rp7,4 miliar digunakan CA untuk kepentingan pribadi. Tapi, soal penggunaan uang tersebut, ia belum merincinya secara detail.
Penyelidikan dan penyidikan ini dengan memeriksa 22 orang saksi dan masih didalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus di KBS tersebut.
“Kan korupsi nggak mungkin dilakukan satu satu orang, ya. Nah, ini nanti kita akan sampaikan lagi kepada semua,” ujarnya.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair dan Pasal 604 subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
CA saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas | Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026.
Tersangka CA mendapat pendampingan dari kuasa hukum Edward Dewaruci.
[]
dok. Istimewa (KBS)