ARASYNEWS.COM – Retribusi parkir selalu jadi masalah antara pemerintah kota Pekanbaru dengan masyarakat. Permasalahan timbul dari beberapa oknum juru parkir hingga pada keluhan yang disampaikan pedagang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui Kepala Dishub, Yuliarso, mengatakan permasalahan yang timbul karena ada oknum juru parkir (jukir) yang bertugas tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Dan yang baru-baru ini yang viral yakni adanya percekcokan antara jukir dengan pengendara.
Ada tiga oknum jukir yang menganiaya pengemudi ojek online. Lokasinya terjadi di Jalan HR Soebrantas kota Pekanbaru.
Korban (pengemudi ojol) dianiaya di bagian kepala menggunakan kayu hingga berdarah. Akibat perbuatannya, ketiga jukir terancam Pasal 170 dan atau 335 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Menurutnya, adanya aksi kekerasan yang melibatkan oknum jukir tentu menjadi catatan tersendiri bagi Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Yuliarso menjelaskan, adanya tindakan itu disebabkan oleh satu pihak yang mengeluarkan statement terkait pembayaran layanan parkir. Saat kejadian, satu pihak hanya membayar retribusi parkir sebesar Rp 1.000, padahal untuk kendaraan R2 ditetapkan sebesar Rp 2.000.
“Ketika disampaikan tarifnya dua ribu, ini tidak dibayarkan, di sana terjadi perkataan membuat ketersinggungan,” kata Yuliarso.
Ia pun mengajak masyarakat memandang permasalahan ini secara objektif, proporsional dan profesional. Apalagi aparat kepolisian juga sudah menindak oknum jukir tersebut.
Dan terkait adanya tindakan atau sikap jukir yang tidak sesuai prosedur, agar melaporkan ke Dishub kota Pekanbaru.
Selain itu, yang baru-baru ini terjadi adalah adanya keluhan dan tindakan yang dilakukan pelaku usaha. Ini terjadi di jalan Taskurun kota Pekanbaru.
Pelaku usaha itu memasang tulisan ”parkir gratis” di depan tempat usahanya.
Dishub kota Pekanbaru melalui kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar turun ke lokasi bersama pengelola parkir di Kota Pekanbaru yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
Kedatangan ini untuk melakukan sosialisasi ke pelaku usaha yang berada di Jalan Taskurun tersebut.
Radinal menyebutkan, tempat usaha tersebut berada dipinggir jalan dengan kondisi padat lalu lintas dua arah dan jalan yang sempit. Dan ini diperlukan petugas parkir.
”Di lokasi itu ditempatkan jukir untuk mengatur lalu lintas, sehingga tidak menyebabkan kemacetan apabila ada kendaraan yang parkir karena telah diatur oleh jukir,” terang Radinal.
“Kami berikan arahan kepada pelaku usaha kenapa dipasang parkir gratis, sementara nanti ketika tidak ada jukir akan mengakibatkan kemacetan karena tidak ada jukir yang mengaturnya,” ujar Radinal.
Retribusi parkir di kota Pekanbaru ini untuk menjaga arus lalu lintas agar kendaraan yang parkir dapat tertib dan juga agar kendaraan yang parkir dapat aman dari tindakam kriminal. Selain itu juga untuk meningkatkan PAD Pemko Pekanbaru.
Disisi lain, dengan adanya retribusi parkir ini, banyak juga pelaku usaha yang berada di tepi jalan mengalami penurunan omset lantaran berkurangnya jumlah pembeli yang datang. []