ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tarif parkir tepi jalan umum di kota Pekanbaru telah mengalami kenaikan sejak 1 September 2022 lalu. Hanya saja kenaikan ini tidak seiring dengan ketersediaan karcis parkir yang disediakan juru parkir (jukir).
Alhasil, banyak pengguna parkir yang mengeluh karena saat melakukan pembayaran mereka tidak menerima karcis yang diharapkan.
“Juru parkirnya tak bisa memberikan karcis saat hendak membayar parkir. Padahal, jukirnya pakai rompi dan atribut lengkap. Ini perlu menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti,” ungkap salah seorang warga, Jum’at (9/9).
Dirinya sebenarnya tidak ingin membayar lebih dari yang sebelumnya, akan tetapi karena rasa kemanusiaan, ia akhirnya tetap membayar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, tarif parkir tepi jalan umum di kota Pekanbaru telah mengalami kenaikan. Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Dalam Perwako tersebut, secara resmi telah menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir kini Rp 2.000 dan tarif parkir roda empat menjadi Rp 3.000. Sementara untuk roda enam atau lebih tetap Rp 10.000 untuk sekali parkir
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, kenaikan tarif juga seiring dengan kenaikan target harian parkir yakni dari Rp 23 Juta hingga Rp 30 juta.
Sedangkan capaian pendapatan parkir jalan umum sejak Januari 2022 sebesar Rp 9 miliar dari Rp 11 miliar.
Untuk karcis parkir, Yuliarso mengaku, satu jadi bahan evaluasi adalah terkait karcis parkir. Saat ini belum sepenuhnya juru parkir yang memiliki karcis parkir. Ada keterbatasan dalam pengadaan karcis.
Dirinya menerangkan, bahwa karcis ini sudah dicetak dan menunggu porporasi (diberi nomor). Sementara porporasi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.
“Kami sudah mengecek kesana, hanya ada dua alat (porporasi). Dua alat ini sangat terbatas untuk melakukan pencetakan per hari. Kami juga memohon maaf kepada masyarakat yang di lapangan belum menerima karcis,” terangnya.
Ia mengaku, dalam waktu dekat seluruh jukir bakal dibekali karcis. Mereka menggesa pengadaan karcis parkir. Tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi naik mulai, Kamis (1/9). Tarif parkir ini alami kenaikan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir. Sedangkan tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.
“Jukir di lapangan juga sudah memberitahukan ke masyarakat dengan baik. Tidak ada unsur pemaksaan, tapi diberitahukan,” ujar Yuliarso.
“Seiring tarif parkir naik, ada tambahan penghasilan yang mereka (jukir) dapat. Mayoritas jukir merasa cukup penghasilan dari pekerjaan ini,” tukas Yuliarso. []