
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru telah menginstruksikan menghentikan sementara pungutan parkir untuk tepi jalan umum di area parkir toko ritel Alfamart dan Indomaret. Kabar ini disampaikan Sekdako Pekanbaru M Jamil setelah mendapat instruksi dari Walikota Pekanbaru Firdaus.
Hanya saja, perkataan yang disampaikan M Jamil ini seperti belum sampai ke juru parkir di beberapa lokasi di kota Pekanbaru.
Karena pada kemarin sore hingga hari ini (Jum’at, 17 September), sejumlah toko Alfamart dan Indomaret masih terlihat juru parkir yang masih melakukan penarikan retribusi parkir kepada pelanggan toko.
Beberapa yang terpantau di lapangan adalah toko-toko ritel Alfamart di Jalan Riau, toko di Sri Meranti, toko di jalan Jenderal, dan toko di Jalan Bakti. Selain itu juga masih standby lakukan pungutan parkir di toko-toko Indomaret. Juru parkir ini masih melakukan pungutan kepada pelanggan yang ingin berbelanja.
Saat ditanyai tentang kabar ini, mereka mengatakan bahwa belum mendapat kabar dan instruksi dari pihak perusahaan. Dan begitu juga dengan surat resmi yang disampaikan dari Pemko Pekanbaru.
Sebelumnya, Sekdako M Jamil menyebutkan pada Kamis (16/9/2021) kemarin bahwa retribusi parkir oleh juru parkir di toko-toko ritel Alfamart dan Indomaret resmi dihentikan sementara.
“Pak Walikota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Dan kami tegaskan mulai hari ini (Rabu) pungutan parkir dihentikan dahulu,” tegas Sekdako Pekanbaru M Jamil pada Kamis (16/9/2021) kemarin.
Penghentian ini resmi dilakukan oleh pemko Pekanbaru melalui juru parkir yang sebelumnya telah ditunjuk.
Adapun alasannya adalah karena dua toko ritel ini sudah membayar pajak parkir tahunan sehingga tidak dibebankan kepada konsumen.
Jamil mengaku sudah membahas masalah parkir bersama Dinas Perhubungan dengan Bapenda Kota Pekanbaru, dan disampaikan kepada mitra, yakni PT Yabisa Sukses Mandiri. Hasilnya mereka sepakat untuk menghentikan sementara.
“Sesuai instruksikan kita minta hentikan dulu pungutan retribusinya oleh Dishub dan mitra sampai batas waktu Desember 2021. Setelah itu kita bicarakan lagi apakah ini sistem retribusi atau pajak,” kata Jamil lagi.
Jadi, dikatakan Sekdako, Dinas Perhubungan diminta menarik semua jukir di Indomaret dan Alfamart, dan parkir di dua ritel itu kembali seperti semula.
“Untuk peningkatan PAD, dari pajak parkir ritel ini, nanti akan di analisa dan dibahas secara matang,” ujarnya.
Lebih lanjut, M Jamil menyebutkan persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru. Dan pada Desember 2021 nanti, masalah pajak parkir ritel ini akan dibicarakan lagi.
“Nanti pada akhir tahun akan dibahas kembali, apakah kita lanjutkan atau tidak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, setiap bulannya di kota Pekanbaru, pihak retail membayar uang sebesar Rp260 ribu per toko untuk retribusi parkir. Uang ini dibayar langsung pihak retail kepada Bapenda kota Pekanbaru. []