
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Setelah mendapat banyak keluhan dan proses dari masyarakat, akhirnya pemerintah kota Pekanbaru tidak lagi mengambil retribusi langsung ke masyarakat untuk parkir tepi jalan umum di dua toko ritel Alfamart dan Indomaret.
Penghentian ini resmi dilakukan oleh pemko Pekanbaru melalui juru parkir yang sebelumnya telah ditunjuk.
Adapun alasannya adalah karena dua toko ritel ini sudah membayar pajak parkir tahunan sehingga tidak dibebankan kepada konsumen.
Penghentian sementara ini dilakukan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Jamil mendapat arahan Walikota Firdaus. Ia pun memastikan penarikan parkir tersebut.
“Pak wali sudah menginstruksikan kepada kami untuk menjembatani masalah ini. Karena di ritel itu sudah membayar pajak parkir selama satu tahun,” ujar Jamil kepada wartawan, Kamis (16/9/2021) kemarin.
Jamil mengaku sudah membahas masalah parkir bersama Dinas Perhubungan dengan Bapenda Kota Pekanbaru dan juga telah disampaikan kepada mitra. Hasilnya mereka sepakat untuk menghentikan sementara.
“Sesuai instruksikan kita minta hentikan dulu pungutan retribusinya oleh Dishub dan mitra sampai batas waktu Desember 2021. Setelah itu kita bicarakan lagi apakah ini sistem retribusi atau pajak,” kata Jamil lagi.
Diketahui, pemko Pekanbaru berlakukan parkir berbayar di dua ritel yang sebelumnya sejak 1 September 2021 lalu akhirnya menuai banyak protes dari masyarakat. Protes disampaikan karena untuk belanja juga dikenakan parkir.
Meskipun tarif parkir tidak ada perubahan, kebijakan parkir berbayar dinilai tak tepat. Sebab dua toko ritel ini sudah membayar pajak parkir tahunan sehingga tidak dibebankan kepada konsumen.
Setelah adanya pemberlakukan kebijakan tersebut, itu artinya ritel-ritel ini (Alfamart dan Indomaret) kena dua kali. Mereka harus bayar pajak parkir tiap tahun di Bapenda, dan kini konsumen diminta retribusi parkir saat berbelanja. (***)