Pungutan Parkir di Alfamart dan Indomaret Dihentikan Pemko Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru merespon keluhan masyarakat terkait diberlakukan pungutan retribusi jasa layanan parkir tepi jalan umum di dua retail besar di kota Pekanbaru yakni Alfamart dan Indomaret.

Pemko Pekanbaru memutuskan mulai Rabu (16/9/2021) tidak lagi boleh dipungut oleh juru parkir yang ditunjuk sebagai mitra.

“Pak Walikota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Dan kami tegaskan mulai hari ini (Rabu) pungutan parkir dihentikan dahulu,” tegas Sekdako Pekanbaru M Jamil kepada wartawan saat di konfirmasi parkir di dua ritel ini.

Disampaikan Sekdako juga, bahwa pengelolaan parkir di Alfamart dan Indomaret itu sudah ada yang membayar pajak parkir selama satu tahun.

Jadi, dikatakan Sekdako, Dinas Perhubungan diminta menarik semua jukir di Indomaret dan Alfamart, dan parkir di dua ritel itu kembali seperti semula.

“Untuk peningkatan PAD, dari pajak parkir ritel ini, nanti akan di analisa dan dibahas secara matang,” ujarnya.

Lebih lanjut, M Jamil menyebutkan persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru. Dan pada Desember 2021 nanti, masalah pajak parkir ritel ini akan dibicarakan lagi.

“Nanti pada akhir tahun akan dibahas kembali, apakah kita lanjutkan atau tidak,” pungkasnya.

You May Also Like