
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sejak awal bulan September 2021, di beberapa ritel dan swalayan telah dipungut tarif parkir oleh mitra Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru. Masyarakat kini membayar jasa layanan parkir tepi jalan umum.
Hal ini cukup dikeluhkan oleh masyarakat, karena sebelumnya tidak dibebankan tarif parkir di depan dua ritel besar ini. Padahal, sebelumnya, pelanggan tidak dikenakan tarif parkir alias gratis di halaman toko dua ritel ini. Hal ini karena Alfamart dan Indomaret membayar pajak retribusi ke pemerintah melalui Bapenda Pekanbaru.
Dan terkait keluhan masyarakat ini, Pemko Pekanbaru bakal membahas kembali regulasi terkait pungutan tarif parkir di ritel dan swalayan.
“Memang sebelumnya, Alfamart dan Indomaret memberi servis pada konsumen dengan menggratiskan parkir. Mereka membayar retribusi parkir ke pemerintah. Mereka membayar pajak parkir melalui Bapenda Pekanbaru,” ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (16/9/2021).
Hanya saja, dikatakan Firdaus, dari regulasi yang ada, tempat parkir yang berada pada ritel dan swalayan sudah masuk dalam kategori parkir tepi jalan umum. Dimana untuk penyelenggara pengelolaan parkir merupakan wewenang Dinas Perhubungan (Dishub).
“Aktivitas parkir di sana termasuk parkir umum. Sehingga juru parkir bisa memungut jasa layanan parkir di sana. Kalau dalam regulasinya ini masih masuk kategori, karena berada pada tepi jalan umum,” terang Walikota Firdaus.
Dengan kondisi yang terjadi saat ini, Firdaus mengaku bakal membahas dan mempertegas aturan yang ada. Pihkanya bakal membahas di internal pemerintah kota untuk menentukan instansi mana yang menyelenggarakan parkir sesuai regulasi yang ada.
“Kami akan mempertegasnya lagi, aturan ini akan dipertegas lagi secara internal pemko. Kalau ditarik retribusi, berarti dibebankan ke masyarakat. Kalau kita tarik pajak, yang kita bebankan ke pengusaha,” jelasnya.
Diakuinya, reaksi keluhan masyarakat saat ini yang merasa diberatkan dengan adanya pungutan tarif parkir di ritel merupakan dari kurangnya sosialisasi. Dinas teknis akan diminta untuk melakukan sosialisasi lagi agar masyarakat mengerti. []