ARASYNEWS.COM – Presiden Jokowi resmi teken aturan soal royalti bagi 14 tempat usaha yang memutar lagu. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 kemarin.
“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip pada Kamis (8/4/2021).
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3, yakni “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi dalam ayat 1 pasal 3,”
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
- Seminar dan konferensi komersial,
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
- Konser musik,
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
- Pameran dan bazar,
- Bioskop,
- Nada tunggu telepon,
- Bank dan perkantoran,
- Pertokoan,
- Lembaga penyiaran televisi,
- Lembaga penyiaran radio,
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
- Bisnis karaoke,
- Pusat rekreasi.

Disisi lain, Kunto Aji, selaku Musisi Indonesia mengomentari kebijakan yang diatur pada PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban untuk membayar royalti hak cipta musik.
Dirinya mengomentari hal itu melalui akun Twitter pribadinya yakni @KuntoAjiW.
Kunto Aji menghimbau kepada publik bahwa royalti musik tersebut lebih merujuk ke pengusaha kelas atas.
“Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah ke atas,” tutur Kunto Aji. Sebagaimana dikutip Jakbarnews.com dari akun Twitter pribadi Kunto Aji yang diunggah pada 7 April 2021.
Pemusik dengan lagu hitz ‘Terlalu Lama Sendiri’ ini juga menghimbau kepada publik untuk tidak usah khawatir.
“Simpan kekhawatiranmu,” ungkapnya.
Kunto Aji menyebutkan jika dirinya merasa senang jika lagu-lagu karyanya dibawakan oleh sebagian orang. Dan dirinya mengatakan kalau lagunya bisa dibawakan dengan gratis.
“Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa,” tulis musisi ini. []