ARASYNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Hal ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, yakni kendaraan pribadi, kereta api, kapal laut, dan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik.
“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” ungkap Budi dalam publikasi pers yang diterima pada Jum’at (9/4/2021).
Adapun, larangan operasi ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, yakni:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
- Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Meski melarang total, ia mengatakan ada pengecualian yang akan dilakukan pemerintah. Untuk masyarakat, pengecualian dilakukan terhadap beberapa kelompok, yakni:
- Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
- Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
- Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
- Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
- Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan
Pengecualian juga dilakukan terhadap kendaraan pejabat. Mereka adalah
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Selain itu, keterangan dari Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok.
Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut.
“Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sedangkan Informasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini. Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah. []