Pelaksanaan Shalat Tarawih Berjemaah di Masjid/Musholla Dalam Masa Pandemi, Syaratnya Jemaah Saling Kenal dan Jemaah Rutin

ARASYNEWS.COM – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih di masjid/musholla dan Shalat Idul Fitri 1442 hijriyah pada tahun ini secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip dari laman Setkab, Rabu (7/4/2021).

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri dibolehkan di masjid/musholla. Dapat berkoordinasi dengan pejabat di daerah, dan yang wajib dipatuhi adalah protokol kesehatan dan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir.

Muhadjir meminta shalat berjamaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah adalah masyarakat sekitar masjid/musholla dan saling kenal satu sama lain.

“Jadi di lingkup komunitas dimana para jamaahnya adalah jamaah tetap, dan memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” sebut dia.

Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan shalat berjemaah agar diupayakan sesimpel mungkin dan dengan waktu yang tidak lama.

“Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat, jemaah dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya.

Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri. []

You May Also Like