ARASYNEWS.com — Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang umat manusia ada yang mendapat harta yang halal dan ada juga yang haram dilarang Allah. Sementara itu, dalam ajaran agama Islam juga telah disebutkan bagi umat dilarang menggunakan harta yang haram atau yang didapat dari jalan yang haram yang dilarang Allah. Hal ini karena tidak berkah dan berdampak buruk yang nyata bagi kehidupan dunia maupun akhirat.
Allah SWT berfirman, dikutip dari Qur’an Surah Al-Humazah (ayat 1-9), yang isinya mengecam keras orang yang terobsesi mengumpulkan dan menghitung harta, kikir, serta mengira kekayaan tersebut akan membuat mereka hidup kekal. Akibat kesombongan dan keengganan berderma, mereka diancam akan dilemparkan ke dalam neraka Huthamah (api yang membakar hingga ke hati).
Tafsir penjelasan surah ini pada ayat 2 , “Allażī jama’a mālaw wa ‘addadah”. Ini menggambarkan tentang orang yang sangat tamak. Mereka sibuk mengumpulkan kekayaan, menghitung-hitungnya terus-menerus, dan enggan menunaikan zakat atau bersedekah.
Kemudian pada ayat 3, “Yaḥsabu anna mālahū akhladah”. Manusia yang lalai mengira bahwa hartanya dapat memberikan kehidupan abadi, kekuasaan, dan menyelamatkannya dari kematian.
Lalu, pada ayat 4-7, menjelaskan tentang azab bagi mereka. Harta yang dibanggakan tidak akan berguna. Mereka akan diazab dalam api Allah yang menyala-nyala hingga ke dalam hati, tempat yang tertutup rapat.
Sementara itu, dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. [QS. Al Baqarah: 188]
Penjelasan ayat ini bahwa Allah melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang tidak sah, seperti mencuri, korupsi, hingga pada suap menyuap yang memaksa.
Allah SWT juga berfirman yang dikutip dari Qur’an Surah Al Baqarah ayat 275
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [QS. Al Baqarah: 275]
Allah menegaskan larangan tentang transaksi yang menghasilkan riba, tetapi menghalalkan jual beli.
Dikutip pula pada Qur’an Surah An-Nisa ayat 29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [QS. An Nisa : 29]
Peringatan keras yang Allah sampaikan kepada umat manusia agar mereka tidak memakan harta sesama dengan cara yang batil, melainkan melalui perniagaan atau transaksi yang sah dan saling rida.
Menggunakan Harta Haram
Berdasarkan syariat, harta haram yang diperoleh manusia tidak boleh dikonsumsi, dipakai, ataupun disimpan untuk ahli waris. Salah satu contoh yang terjadi adalah pejabat yang menyimpan harta baik dalam bentuk uang ataupun emas yang merupakan hasil suap.
Menggunakan atau memakan harta haram memiliki konsekuensi spiritual dan sosial yang fatal. Beberapa diantaranya adalah
-Doa tidak dikabulkan. Meski terus mendapat keberuntungan di dunia tapi ini menjadi penghalang utama diterimanya doa oleh Allah SWT, dan kelak balasan akan diberikan di alam akhirat yang kekal.
-Ibadah ditolak. Meski ia melakukan ibadah sholat, haji, sedekah, zakat dan lainnya, tapi Allah tidak menerima semuanya karena itu berasal dari uang haram.
-Ancaman siksa neraka. Daging yang tumbuh dari makanan haram maka berhak masuk neraka.
-Penghambat amal saleh. Mereka yang menggunakan harta haram maka pikirannya akan terus tidak tenang, membuat tubuh terasa berat dan malas untuk beribadah mengingat Allah.
-Merusak keberkahan keluarga. Harta haram yang diperoleh dapat memicu keharmonisan rumah tangga hancur.
Cara Membersihkan Diri dari Harta Haram
Jika seseorang terlanjur memiliki harta haram dan ingin bertobat, langkah pembersihannya dibagi berdasarkan asal-usul harta tersebut, yakni
- Harta dari Hak Orang Lain (Zhulm). Contoh: Hasil mencuri, korupsi, jambret, atau menipu.
Solusi: Wajib dikembalikan kepada pemilik sah atau ahli warisnya.
Jika pemilik tidak ditemukan: Salurkan ke fasilitas umum atau masjid TANPA mengatasnamakan sedekah pribadi. - Harta dari Transaksi Terlarang (Tanpa Hak Adami)
Contoh: Hasil bunga riba, perjudian, atau menjual barang haram (miras/narkoba).
Solusi: Segera dilepaskan dari tangan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi.
Penyaluran: Alokasikan untuk fasilitas publik yang bernilai rendah (seperti perbaikan selokan, toilet umum) atau berikan kepada orang yang sangat membutuhkan TANPA niat mencari pahala sedekah.
Kekeliruan yang Sering Terjadi
Banyak orang keliru menganggap bahwa mencuci harta haram bisa dilakukan dengan cara menggunakannya untuk beribadah, seperti sedekah, berzakat, menyalurkan bantuan, mendirikan masjid musholla naik haji atau umroh,
Untuk diketahui, sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali yang baik. Menggunakan uang haram untuk ibadah atau sedekah dan perbuatan lainnya ibarat mencuci baju kotor menggunakan air kotor atau air kencing. Bukannya bersih, tindakan tersebut justru menambah najis dan dosa.
Semoga kita semua terhindar dari harta yang haram.
Wallahu alam bish shawab
[]