Perda Untuk Sanksi Yang Tak Mau Divaksin Akan Diterbitkan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan Pemko Pekanbaru akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) dan sanksi bagi yang tidak mau divaksin.

M Jamil menyebutkan ini sesuai arahan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia. Dan ia juga beri apresiasi bagi yang telah berlakukan aturan tersebut.

“Ini sesuai arahan pak Presiden, dan maka dari itu untuk percepat vaksinasi dan agar masyarakat mau maka rencananya pemko akan terbitkan perda dan sanksi,” kata M Jamil, Kamis (10/6/2021) dalam keterangannya.

“Kebijakan ini penting agar masyarakat sadar untuk kepentingan bersama,” tambahnya.

Ia menyambut baik aturan yang diberlakukan yang diharuskan melampirkan surat sudah divaksin untuk pengurusan dokumen-dokumen administrasi.

Jadi, lanjutnya, setiap masyarakat harus bisa menunjukkan bahwa mereka sendiri sudah divaksin.

Beberapa yang sudah berlakukan ini adalah di kecamatan Payung Sekaki dan di Polresta kota Pekanbaru.

“Pemerintah daerah punya kebijakan sendiri agar masyarakat mau. Kalau masyarakat belum divaksin tentu kita pertanyakan mengapa belum divaksin,” kata Jamil.

“Ini sebenarnya diterapkan di semua pelayanan. Nanti akan kita keluarkan lagi aturan, seperti Perwako. Perda kita juga akan bunyikan. Ada perbaikan Perda, di Perda akan dibunyikan bagi masyarakat yang tidak mau divaksin akan diberikan sanksi seperti layanan tidak diberikan,” terang M Jamil.

Sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Payung Sekaki tidak bisa mengurus dokumen administrasi jika belum divaksin. Pengumuman itu ditempelkan dan berlaku sejak 7 Juni lalu. Dan kabar itu pun sudah dibenarkan oleh Camat Payung Sekaki Fauzan

Selain itu, di Polresta kota Pekanbaru juga telah berlakukan syarat melampirkan bukti sudah divaksin Covid-19 untuk pengurusan SKCK, Dumas, dan laporan kehilangan barang. Aturan ini berlaku sejak 9 Juni 2021. []

You May Also Like