ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, juga berlakukan surat sudah divaksin sebagai syarat yang harus dilampirkan dalam mengurus segala keperluan. Kabar itu disampaikan langsung Lurah Tobek Godang H. Yasir Arafat S.Sos.
“Surat keterangan telah disuntik vaksin ini harus difotokopi dan dilampirkan di dalam berkas permohonan,” ujar Lurah Yasir, Jum’at (11/6).
“Dasar hukumnya itu, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,” terangnya.
Meski dijadikan salah satu syarat yang harus dilampirkan, Yasir mengatakan, pihak kelurahan tetap memproses permohonan warga yang belum disuntik vaksin dengan catatan ada keterangan dari dokter yang menyatakan warga bersangkutan tidak bisa divaksinasi karena masalah kesehatan.
“Pengecualian itu ada, bukan seluruhnya wajib melampirkan keterangan telah disuntik vaksin. Kalau memang ada keterangan dari dokter bawah yang bersangkutan tidak bisa divaksin, permohonannya tetap kita proses,” kata Yasir.
Yasir mengatakan, diberlakukannya syarat yang harus dilampirkan ini adalah untuk memotivasi warga agar segera menjalani vaksinasi yang kini tengah gencar dilakukan oleh Pemko Pekanbaru guna mencegah dan memutus sebaran wabah covid.
“Tujuannya ini kan sifatnya hanya mengajak, tidak ada memaksa,” kata Yasir.
“Karena yang perlu dipahami, vaksin ini kan tujuannya untuk menjaga kesehatan warga. Untuk memastikan warga aman dan tidak terpapar covid. Bagi warga yang paham dan mau mengerti, itu Alhamdulillah, kita lihat hasilnya sangat baik, masyarakat sangat antusias mengikuti vaksinasi,” tukas Yasir. []