ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tanpa terkecuali, masyarakat harus melampirkan kartu bukti telah vaksin Covid-19 saat hendak mengakses layanan publik. Hal ini disampaikan langsung Walikota Pekanbaru Firdaus.
Ia mengatakan kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejumlah kecamatan dan kelurahan.
“Ini sudah diterapkan sesuai kebijakan. Ini sebagai langkah untuk percepatan vaksinasi kepada masyarakat,” kaya Firdaus, Jum’at (11/6).
“Jadi kita dukung arahan bapak presiden, kita dukung sepenuhnya kebijakan ini,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemko Pekanbaru sudah menerapkan kebijakan tersebut sebagai syarat dalam mengakses layanan publik.
“Bukan hanya di kelurahan dan kecamatan saja, tapi di MPP juga sudah diberlakukan. Kita secara tegas ingin menyadarkan masyarakat, agar setiap waktu melindungi diri dan keluarga serta masyarakat di sekitarnya,” jelasnya.
Walikota mengatakan bahwa petugas di layanan publik tidak ragu dengan kondisi kesehatan pemohon layanan publik bila sudah suntik vaksin. Ia menyebut masyarakat yang vaksin sudah memiliki kekebalan.
“Tujuan ini untuk kebaikan kekebalan tubuh yang terbentuk usai vaksin. Jadi petugas layanan publik tidak ragu lagi melayani masyarakat yang sudah vaksin,” pungkasnya. []