ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ino atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksan. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan.
“Berdasarkan analisa yuridis, tim penyidik berpendapat jika perbuatannya (Akhmad Mujahidin) perlu dinaikkan statusnya jadi tersangka. Maka kami tetapkan tersangka atas nama Akhmad Mujahidin,” kata Agung, dalam keterangannya kepada awak media, pada Jum’at (21/10).
Agung mengatakan dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.
“Ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100,” terang Agung.
Dalam kasus ini, tim jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN serta saksi ahli. Bukan hanya itu, mantan Rektor UIN Suska Riau periode 2018-2020 itu juga telah diperiksa oleh jaksa.
Penyidik juga mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.
“Peran tersangka ini pertama menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska,” kata Agung.
Tidak hanya itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.
“Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka memenuhu unsur-unsur delik sebagaimana tercantum Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana,” kata Agung.
Selain Akhmad Mujahidin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga menetapkan seorang tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Dia adalah Benny Sukma Negara, salah satu dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.
Benny Sukma Negara diketahui menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Saat ini, dia dikabarkan mengalami gangguan jiwa.
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin sendiri telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Dia dititipkan di sana untuk 20 hari ke depan, usai menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (21/10)..[]