Setelah Dikirimi Surat, Diskes Pekanbaru Akhirnya Imbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup pada Masyarakat

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akhirnya mendapat surat dari Kementerian Kesehatan terkait larangan sementara perdagangan obat Paracetamol cair atau sirup. Dan maka dari itu juga menyampaikan kepada toko obat, faskes, klinik, dan rumah sakit untuk menghentikan.

“Kita akhirnya dapat surat resmi, maka dari itu langsung kita sampaikan kepada apotek, toko obat, faskes untuk sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirup atau cair,” ungkap Kadiskes kota Pekanbaru Zaini Rizaldy, Kamis (20/10/2022) siang.

” Ini sampai ada pengumuman resmi pemerintah dan Kemenkes lebih lanjut,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini Dinkes kota Pekanbaru belum mendapatkan laporan terkait adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Kota Pekanbaru melalui faskes rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

“Sampai saat ini belum ada laporan terkait itu (gagal ginjal anak) dari rumah sakit maupun Puskesmas yang ada di Pekanbaru. Kita belum ada kasus,” ungkapnya.

“Tapi, kalau seandainya ada, kita minta agar segera dilaporkan ke dinas kesehatan,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru belum melarang apotek ataupun lembaga kesehatan untuk menjual obat paracetamol sirup anak. Hal ini karena di wilayah setempat belum ada ditemukan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. []

You May Also Like