Kadiskes Kota Pekanbaru Sebut Tak Ada Alasan Larang Apotek Jual Paracetamol Cair

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kemenkes RI telah melarang sementara untuk peredaran obat sirup cair yang mengandung Paracetamol. Hal itu sebagaimana imbauan dalam surat edaran yang disampaikan.

Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.

Sampai kemarin Kemenkes mencatat sudah 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Rinciannya 25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta. Kemudian 11 kasus kematian di Bali, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kemenkes RI meminta masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirup di apotek maupun fasilitas kesehatan untuk menghentikan sementara penggunaan obat tersebut.

Hanya saja, di Pekanbaru, dalam keterangan yang disampaikan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru bahwa hingga saat ini belum melarang apotek ataupun lembaga kesehatan untuk menjual obat paracetamol sirup anak.

“Di Pekanbaru dan sekitarnya sampai hari ini belum ada ditemukan laporan terkait keracunan obat ini atas kasus gagal ginjal akut misterius,” kata Kadiskes Pekanbaru Zaini Rizaldy, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Jadi, dikatakannya juga, pihaknya juga tidak ada meminta apotek menyetop penjualan ataupun peredaran obat jenis tersebut.

Ia mengatakan sejauh ini menurut BP POM, obat tersebut (paracetamol cair) belum ada tercemar dan berbahaya, jadi memang tidak ada alasan untuk menahannya.

“Karena kita memang belum ada petunjuk dari pusat maupun dari BP POM dan Kemenkes. Jadi tak ada alasan kita. Namun memang kita tetap harus waspada dan meminta Fasilitas Kesehatan (Faskes) apabila menemukan kasus ini segera melaporkan pada kami, agar bisa segera kita tindaklanjuti,” terang dia.

Selain itu, dikatakan Zaini, zat yang menyebabkan gagal ginjal akut ini, tidak ada diproduksi di Indonesia sebagaimana yang disampaikan WHO.

“Itu produknya merupakan produk yang dikeluarkan di India. Jadi untuk Indonesia obat inikan di bawah pengawasan BP POM Pusat, baik itu sebelum beredar maupun sesudah beredar,” pungkasnya.

Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada golongan usia anak. Penghentian obat itu dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal. []

You May Also Like