ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) mulai memadati area di sekitar kawasan masjid An Nur kota Pekanbaru dan sekitar RSUD Arifin Achmad. Mereka berdagang di bahu jalan, yakni di jalan Sultan Syarif Kasim, jalan Hang Tuah, dan jalan Diponegoro. Dan akibatnya dilakukan penertiban oleh tim gabungan Satpol PP dan TNI-Polri.
Keberadaan mereka ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No 13 tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dalam keterangannya menyebutkan para pedagang semestinya tidak boleh berjualan di sana. Dan tim melakukan penindakan secara preventif untuk mencegah bertambahnya PKL di lokasi tersebut.
“Kami menggelar penertiban ini untuk menjaga keselamatan masyarakat,” kata Zulfahmi, dikutip Ahad (25/5).
Keberadaan PKL yang berdagang di badan jalan ini dapat juga memicu terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Lagi pula banyak PKL yang berjualan di badan jalan,” kata dia.
“Sewaktu-waktu keselamatannya pasti terancam ketika berjualan sampai ke badan jalan. Bisa saja kendaraan yang melintas, kehilangan kendali dan menabrak pedagang,” terang dia.
Zulfahmi menyebutkan bahwa penertiban ini semata-mata untuk menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Dan pihaknya berupaya mencegah kemungkinan yang dapat terjadi.
Ia berharap para pedagang dapat mengerti akan penertiban yang dilakukan ini. Dan ini juga berlaku pada kawasan lainnya di kota Pekanbaru. []