ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru telah menaikkan tarif parkir tepi jalan umum bagi kendaraan roda dua, empat dan enam. Tarif parkir ini berlaku mulai Kamis, 1 September 2022.
Dalam keterangan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, mengatakan penetapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru No 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022.
Adapun tarif yang dikenakan pada kendaraan berlaku untuk sekali parkir bagi roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.
Kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat ini mengalami kenaikan Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Sementara untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan.
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun mengakui terkejut akan kenaikan ini. Ia menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut diproses sebelum dirinya menjabat. Ia juga mengaku terkejut bahwa hari ini tarif parkir sudah naik.
“Bukan hanya masyarakat, saya juga terkejut sore kemarin. Ini karena diinformasikan ada kenaikan parkir pada 1 September. Saya saja baru mengetahui ini sore kemarin,” ungkap Pj Walikota Pekanbaru, kepada media, Kamis (1/9/2022).
“Saya tanya kenapa bisa naik, karena ini sudah lama zaman Pak Firdaus dan sudah direstui dan ada surat resmi ke DPRD. Itu sejak bulan Februari lalu. Jadi saya tidak bisa ngapa-ngapain lagi, karena ini sudah program lama bukan program saya,” diakuinya.
Meskipun begitu, dikatakannya, asalkan tidak memberatkan masyarakat, dirinya mendukung program ini karena demi kepentingan bersama.
“Selagi tidak memberatkan masyarakat saya dukung. Tapi kalau ini bisa meningkatkan potensi PAD dengan baik saya janji PAD kita ini untuk masyarakat untuk bersama,” sebut Muflihun.
Untuk kedepannya, dikatakan Muflihun, bahwa APBD tahun 2023 juga APBD yang pro kepada masyarakat. Dan Muflihun minta agar Dishub Pekanbaru mengkomunikasikan kenaikan tarif parkir dengan baik kepada masyarakat.
“Menurut saya, ini tinggal dikomunikasikan, disosialisasikan secara baik pada masyarakat, apa tujuan kenaikan ini. Tapi kalo tujuannya untuk masyarakat, saya rasa semua bisa memahami. Kan yang bayar besar itu orang-orang yang mampu yang punya mobil,” pungkasnya. []