KPK Bongkar Kasus Korupsi Kesehatan Rp 20 T, Diduga BPJS Kesehatan Terlibat

ARASYNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian akibat praktik korupsi di bidang kesehatan, khususnya yang melibatkan BPJS Kesehatan, mencapai sekitar Rp 20 triliun.

Dalam keterangannya yang dikutip, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan 10 persen dari total pengeluaran untuk kesehatan masyarakat di Indonesia.

Alexander Marwata menyebutkan, bahwa terdapat sejumlah kasus yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh penegakan hukum, salah satunya pada BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan, di dalam BPJS Kesehatan, salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi adalah manipulasi data peserta dan phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Praktik ini mencakup tindakan medis yang tidak diperlukan dan pemberian obat-obatan yang berlebihan untuk meraup keuntungan.

KPK berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mereka melakukan kecurangan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membangun ekosistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Alexander Marwata menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat dan laporan lainnya. []

You May Also Like