ARASYNEWS.COM – Untuk mendukung kesehatan nasional di Indonesia, mulai 1 November 2024, pembuatan surat izin mengemudi (SIM) diharuskan menyertakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diberlakukan secara nasional di seluruh Satpas SIM.
Uji coba dan sosialisasi ini telah mulai diterapkan. Dan masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan JKN, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS atau melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo, dikutip dalam keterangannya mengatakan, hal ini merupakan dukungan pada kesehatan masyarakat.
Ia mengatakan, di berbagai tempat di satpas SIM, akan ada petugas yang membantu untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS Kesehatan saat akan melakukan pembuatan SIM.
Masyarakat, kata dia, tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mendaftar JKN. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan di setiap layanan SIM sudah disediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner.
Sedangkan masyarakat yang status kepesertaannya belum aktif, maka pembuatan SIM masih tetap dapat diproses.
Namun, SIM baru hanya bisa diambil setelah menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam JKN.
Hanya saja, terkait penggunaan kartu JKN ini untuk pasien lakalantas, tidak dijelaskannya apakah dapat dipergunakan atau tidak. Dan itu tergantung pada golongan kesehatan yang ada pada BPJS. Kesehatan. []