Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya lakukan mark-up pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN)
ARASYNEWS.com, Jakarta — Kejaksaan Agung RI resmi menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dadan dibawa keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu (3/6/2026). Ia dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dadan ditahan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung juga melakukan penahanan terhadap dua mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dari pantauan, Lodewyk yang terlebih dahulu digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Kemudian juga Sony Sonjaya yang dibawa masuk ke dalam mobil tersebut. Baik Lodewyk maupun Sony, sama sekali tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari serangkaian tindakan penyelidikan yang digelar Kejagung sejak Rabu pagi pukul 04.00 WIB. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dadan, serta dua mantan Wakil Kepala BGN yang juga telah dicopot sebelumnya, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jajaran pimpinan BGN.
Kejagung menduga para tersangka mengatur penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN serta melakukan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga di-mark up hingga merugikan negara.
Mantan pejabat tinggi ini dalam proses pemeriksaan yang ada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengadaan yang disorot mencakup ribuan unit peralatan dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Meski Kejagung belum merilis rincian resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun rincian kasus yang menjadikan Dadan tersangka, indikasi kuat mengarah pada dugaan praktik jual beli titik pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, secara tegas membenarkan operasi tersebut. “Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” tegasnya.
Dia mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian resmi dari upaya mengungkap fakta hukum.
Dugaan korupsi ini berpusat pada praktik tidak wajar penentuan lokasi pendirian dapur MBG, di mana diduga ada transaksi keuangan di balik penetapan titik layanan tersebut.
Selain itu juga dalam pengadaan barang-barang di BGN yang diperuntukkan ke SPPG dan dapur umum, yang diantaranya mark-up atau penggelembungan anggaran yang diantaranya sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total Rp 1 triliun, pengadaan sepatu sebanyak 32.000 pasang, pengadaan tablet sebanyak 31.000 lebih, dan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara karena tidak sesuai kebutuhan.
[]