
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang SKA, Pekanbaru dalam anggaran proyek pembangunan tahun 2018.
KPK pada Senin (20/1/2025) kemarin telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
“Sudah (penetapan tersangka),” terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (21/1/2025) kemarin.
5 orang tersangka itu yakni YN selaku penyelenggara negara kemudian GR, TC, ES dan NR dari pihak swasta.
Penyidik KPK telah mengumpulkan dokumen penting dari penggeledahan di PUPR Riau, untuk memperkuat barang bukti pada kasus tersebut.
“KPK menyita beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (HP) dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Riau terkait kasus tersebut,” ujar Tessa.
Terkait kerugian negara, Jubir KPK menyebutkan mencapai Rp 60 miliar lebih.
“Dari kasus korupsi pembangunan Fly Over Simpang SKA itu, potensi kerugian negara mencapai Rp.60.851.097.230,77,” ungkap Tessa. []