
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Hingga kini, dua bakal calon gubernur Riau diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Mereka adalah Muflihun dan Agung Nugroho.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan proses kasus tindak pidana korupsi yang ada di Sekwan DPRD Riau 2020-2021. Tentang pengusutan kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau.
Muflihun dan Agung Nugroho adalah bakal calon Wali Kota Pekanbaru di Pilkada Serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, sampai saat ini prosesnya masih berlanjut masih berjalan sudah memeriksa sebanyak 45 saksi dari PPTK dan PPAK, bahkan akan bertambah saksi dari THL.
Hingga kini, penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Riau.
“Semua dokumen diperiksa, termasuk tiket pesawat, hotel. Apakah benar-benar fiktif,” kata Kombes Nasriadi, Selasa (27/8).
Ia mengatakan, saat ini penyidik sudah mengumpulkan 20.632 Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ada SPJ perjalanan tetapi menggunakan dokumen fiktif.
Hanya 7.538 SPJ yang terverifikasi sebagai kegiatan nyata. Kemudian sebanyak 344 SPJ ditemukan tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaporkan dan kemungkinan akan dianggap fiktif.
Dikatakannya juga, Ditreskrimsus Polda Riau belum melakukan penetapan tersangka. Penetapan tersangka itu harus berdasarkan data perhitungan kerugian negara. Salah satu alat bukti dalam tindak pidana korupsi.
Untuk dua orang ini (Muflihun dan Agung Nugroho), masih diberi kebebasan mencalonkan diri sebagai bakal calon walikota.
“Kita tidak menghambat silakan mendaftar, kita hargai itu. Tapi Saya ingatkan kami penyidik tidak ada hubungan kepentingan apapun dalam hal ini,” kata dia
“Semua adalah kepentingan penegakan hukum yang profesional. Semua penegakan hukum yang berkeadilan. Itu yang kami lakukan. Semua sama di depan hukum praduga tak bersalah. Ini yang kami lakukan dalam penyidikan kasus tersebut,” tegas Kombes Nasriadi.
Pada kemarin, pemeriksaan juga dilakukan kepada Ketua DPRD Riau (Yulisman), terkait adanya penyewaan mobil.
Selain itu penyelidikan juga menyasar tentang apa yang diungkapkan Muflihun tentang adanya aliran uang untuk renovasi rumah.
Adapun tentang kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 133 miliar, dikatakan Kombes Nasriadi, masih menunggu informasi dari pihak BPKP. []