ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Membuat kawasan bebas asap rokok di kota Pekanbaru mendapat tanggapan positif dan negatif.
Aturan yang akan dibuat ini tentunya membuat kota Pekanbaru bersih dari asap dan membuat masyarakat nyaman.
Tetapi, disisi lain, aturan ini dikatakan akan membuat menurunnya hasil usaha masyarakat dan pelaku usaha lainnya.
Banyak masyarakat yang mengkonsumsi rokok merasa terganggu dan tidak bebas untuk merokok. Selain itu bagi pelaku usaha, hal ini akan menurunnya omset penjual dan juga kawasan yang biasanya dimanfaatkan pengguna rokok seperti di restoran, kafe, dan lainnya.
Dilain sisi, dengan adanya peraturan daerah ini, akan meningkatkan kesehatan masyarakat dan anak-anak untuk mendapatkan udara yang bersih bebas dari asap.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.
Perda ini dirancang untuk mengatur kawasan bebas rokok di berbagai tempat umum di kota Pekanbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi, terkait akan disahkannya aturan ini mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
“Perda KTR ini tidak untuk mematikan usaha. Kami hanya ingin mengatur lokasi dan aturan terkait merokok, menata iklan rokok, serta mengatur tempat penjualan rokok di Pekanbaru,” jelas Indra.
Perda ini, kata Indra, sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di banyak daerah di Indonesia.
“Untuk mendapatkan predikat kota sehat, kita harus memiliki perda KTR. Kami akan menata pemasangan iklan dan atribut rokok serta menentukan zona-zona yang dilarang merokok, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan taman bermain,” terangnya.
Selain itu, kata Indra, pemko juga berkomitmen untuk mempertimbangkan kebutuhan perokok dengan menyediakan ruang khusus merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok.
Dengan pengesahan Ranperda kawasan bebas asap rokok ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di kota Pekanbaru dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. []