Draf Final RKUHP Diajukan Pemerintah Melalui Kemenkumham, Semua Bisa Kena Hukuman Penjara 18 Bulan Jika Lakukan Penghinaan

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Wamenkumham telah menyerahkan draf terbaru yang final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI.

Salah satunya isinya adalah masih mempertahankan materi penghinaan ke kekuasaan umum yang diancam dengan penjara selama 18 bulan.

Aturan itu dimuat dalam Bab IX soal TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA, Bagian Kesatu tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 351 ayat 1 RKUHP yang dikutip.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Yang dimaksud dengan ‘kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah,” demikian bunyi penjelasan Pasal 351 ayat 1.

Adapun sanksi yang dikenakan ini bisa menyasar siapa saja. Ada sanksi hukuman kurungan penjara, dan yang paling berat adalah selama tiga tahun penjara apabila penghinaan itu berujung kerusuhan. Berikut bunyi Pasal 352 ayat 2:

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” bunyi Pasal 351 ayat 3.

Rumusan tersebut mengalami sedikit perubahan dengan rumusan sebelumnya. Dalam draft sebelumnya, definisi kekuasaan umum adalah:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota. []

You May Also Like